|
Petitum
|
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah Surat Perjanjian Hutang Pinjam tertanggal 02 September 2024 antara Penggugat dengan Ibu NENENG SRI HARYATI,
- Menghukum Para Tergugat Selaku Ahliwaris dari Almarhumah Ibu NENENG SRI HARYATI, untuk membayar Hutang Almarhumah Ibu NENENG SRI HARYATI, sebesar Rp.979.000.000.- (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Rupiah) ditambah Bunga Sebesar Rp.250.000.000.- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sehingga Total yang harus dikembalikan oleh Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.1.229.000.000.- (Satu Milyar Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah) dan bila mana uang Penggugat tidak dikembalikan oleh Para Tergugat maka Objek Jaminan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.567/87 atas nama Almarhum Bpk Haji ACHMAD SAHLAN Orang Tua Kandung dari Almarhumah Ibu NENENG SRI HARYATI yang beralamat di Jl. Lagoa Trs GG 3 B-2 No.17, Rt.005/Rw.004, Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Tersebut untuk di Lelang dan hasilnya di serahkan kepada Penggugat dan apabila ada Kelebihan maka kelebihan tersebut dikembalikan kepada Para Tergugat;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.567/87 atas nama Almarhum Bpk Haji ACHMAD SAHLAN Orang Tua kandung dari Almarhumah Ibu NENENG SRI HARYATI yang beralamat di Jl. Lagoa Trs GG 3 B-2 No.17, Rt.005/Rw.004, Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (conservator beslag) atas Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.567/87 atas nama Almarhum Bpk Haji ACHMAD SAHLAN Orang Tua Kandung dari Almarhumah Ibu NENENG SRI HARYATI yang beralamat di Jl. Lagoa Trs GG 3 B-2 No.17, Rt.005/Rw.004, Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja, Jakarta Utara,
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, dan Kasasi (uit voerbaar bij voerraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk bersama-sama membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|