Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr Gabriel Lumbantoruan als Gabriel Sihombing Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat 006/SK/LBH-PERADI PROF/VII/2026
Pemohon
NoNama
1Gabriel Lumbantoruan als Gabriel Sihombing
Termohon
NoNama
1Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian fakta dan alasan hukum sebagaimana tersebut di atas, PEMOHON memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara cq. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan a quo berkenan menjatuhkan Putusan dengan Amar sebagai berikut:

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON ini untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/56/VI/RES.1.24/2026/Resor Pel tanggal 1 Juni 2026 atas nama Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing (PEMOHON) yang diterbitkan oleh TERMOHON.
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya Proses Penyidikan terhadap PEMOHON berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/32/V/RES.1.24/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Pelabuhan Tanjung Priok /Polda Metro Jaya tanggal 31 Mei 2026.
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor; SP.Sidik/64/V/RES.1.24./2026/Satreskrim/Polres Pelabuhan Tanjung Priok/Polda Metro Jaya tanggal 31 Mei 2026.
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan maupun Tindakan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON Termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang dikeluarkan oleh TERMOHON.
  6. Menyatakan TERMOHON tidak berwenang secara kompetensi relative untuk melakukan penyidikan dan upaya lanjutan lainnya sesuai dengan Laporan Polisi LP/A/32/V/RES.1.24/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Pelabuhan Tanjung Priok /Polda Metro Jaya tanggal 31 Mei 2026.
  7. Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari Tahanan.
  8. Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap Tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON.
  9. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atau

Apabila Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya