Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pra Peradilan untuk berkenan mengabulkan permohonan ini sebagai berikut :
- Mengabulkan dan menerima Permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon yang menghentikan Penyelidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor : B/8019/VIII/RES.1.11/2024/Reskrim tertanggal 30 Agustus 2024 atas Laporan Polisi Nomor : 4960/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 17 September 2018 adalah Tidak Berkekuatan Hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk segera melakukan Penyelidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : 4960/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHP;
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan Laporan Polisi Nomor : 4960/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum dengan mengundang Pihak Pemohon untuk Gelar Perkara;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |