Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Utr CV Yenny Tour Travel (Y Travel) PT Unitrindo Perkasa Mesin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat 22/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1CV Yenny Tour Travel (Y Travel)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nabila Naura Faj, S.H.CV Yenny Tour Travel (Y Travel)
Tergugat
NoNama
1PT Unitrindo Perkasa Mesin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 254.999.500,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi Perjanjian Kerjasama Layanan Penanganan Perjalanan Bisnis No. 009/PTUnitrindoPerkasaMultimesin/YT-JKT/6/2024 tertanggal 24 Juni 2024 yang sah dan mengikat para pihak secara hukum;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat berdasarkan Perjanjian Kerjasama Layanan Penanganan Perjalanan Bisnis No. 009/PTUnitrindoPerkasaMultimesin/YT-JKT/6/2024 tertanggal 24 Juni 2024;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara penuh dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp254.999.500,00 (dua ratus lima puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus Rupiah); dan
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak