|
Petitum
|
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon, JURION, sebagai Wali terhadap Anak bernama FREDERICK CAYDON SHU hingga usia Anak berumur 18 Tahun;
- Menetapkan bahwa Pemohon sebagai wali berwenang menjalankan kewajiban dan tanggung jawab perwalian terhadap Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menetapkan bahwa pelaksanaan perwalian oleh Pemohon wajib dilakukan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi Anak serta tidak dimaksudkan untuk menghapus hubungan Anak dengan orang tua kandungnya, kecuali berdasarkan putusan atau penetapan Pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku;
- Menetapkan bahwa Pemohon wajib melaksanakan perwalian dengan penuh tanggung jawab, termasuk dalam hal pemeliharaan, perlindungan, pendidikan, kesehatan, dan pemenuhan kebutuhan Anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Mencabut Kekuasaan Orang Tua Anak FREDERICK CAYDON SHU yaitu HARTONO sebagai Ayah dan LINAWATI sebagai Ibu;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|