Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
731/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr JURION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 731/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 11 Sep. 2026
Nomor Surat 731/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Pihak Pertama
NoNama
1JURION
Pengacara Pihak Pertama
NoNamaNama Pihak
1AbdurrahmanJURION
Pihak Kedua
Pengacara Pihak Kedua
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon, JURION, sebagai Wali terhadap Anak bernama FREDERICK CAYDON SHU hingga usia Anak berumur 18 Tahun;
  3. Menetapkan bahwa Pemohon sebagai wali berwenang menjalankan kewajiban dan tanggung jawab perwalian terhadap Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Menetapkan bahwa pelaksanaan perwalian oleh Pemohon wajib dilakukan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi Anak serta tidak dimaksudkan untuk menghapus hubungan Anak dengan orang tua kandungnya, kecuali berdasarkan putusan atau penetapan Pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku;
  5. Menetapkan bahwa Pemohon wajib melaksanakan perwalian dengan penuh tanggung jawab, termasuk dalam hal pemeliharaan, perlindungan, pendidikan, kesehatan, dan pemenuhan kebutuhan Anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  6. Mencabut Kekuasaan Orang Tua Anak FREDERICK CAYDON SHU yaitu HARTONO sebagai Ayah dan LINAWATI sebagai Ibu;
  7. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak