| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 08 Apr. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
| Nomor Perkara |
213/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr |
| Tanggal Surat |
Rabu, 08 Apr. 2026 |
| Nomor Surat |
213/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr |
| Pemohon |
|
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
| Termohon |
| No | Nama | | 1 | Donny Arianto Subekti, S.T.,M.M. (Direktur Utama PT. GLOBAL MINERAL SUKSES) | | 2 | Reinhard Jeffry Arpipy (Direktur PT. GLOBAL MINERAL SUKSES) | | 3 | Verra Nur Indah Jaslim (Komisaris PT. GLOBAL MINERAL SUKSES) |
|
| Kuasa Hukum Termohon |
|
| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Memberi Izin dan/atau hak dan/atau wewenang kepada PEMOHON untuk menyelenggarakan sendiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan di Jakarta atau di Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
- Menetapkan Mata acara RUPSLB Perseroan adalah :
a. Laporan pertanggungjawaban Direksi khususnya Direktur Utama dan Dewan Komisaris PT. GLOBAL MINERAL SUKSES;
b. Perubahan Pengurus Perseroan PT. GLOBAL MINERAL SUKSES
- Memberikan Izin kepada PEMOHON untuk mengundang Para Pemegang Saham Perseroan, PARA TERMOHON serta pihak-pihak terkait lainnya melalui surat tercatat dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebelum RUPSLB diadakan;
- Menunjuk PEMOHON atau wakilnya yang sah untuk memimpin RUPSLB Perseroan;
- Memberikan Izin kepada PEMOHON untuk menunjuk Notulis atau Notaris yang bertugas untuk membuat berita acara rapat termasuk hasil Keputusan RUPSLB Perseroan;
- Memerintahkan PARA TERMOHON untuk wajib hadir dalam RUPSLB Perseroan;
- Membebankan semua biaya penyelenggaraan RUPSLB termasuk akan tetapi tidak terbatas pada biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Perseroan;
- Biaya Perkara menurut hukum;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |