| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 295/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr | 1.Erma Octora, SH. 2.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH |
FARLINDIANI binti BURHANUDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 295/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1666/M.1.11/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA: -----------Bahwa ia Terdakwa FARLINDIANI binti BURHANUDIN, pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira jam 20.54 WIB, atau setidaknya pada waktu lain di bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di PT. WAHANA PRIMA SEJATI dengan alamat di Jl. Marina Raya Blok F3 Ruko Exclusive Kel. Kamal Muara, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada bulan Januari 2024 Terdakwa selaku Direktur PT. PESUD ABADI MAHAKAM telah menawarkan barang berupa penawaran Palm Oil Mill Effluent (POME) sebanyak 1000 MT dengan harga Rp.10.545,- (sepuluh ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) per Kg kepada saksi PALAR SAKTI SUTOJO yang merupakan General Manager Comercial PT. WAHANA PRIMA SEJATI, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah dengan alamat di Jl. Marina Raya Blok F3 Ruko Exclusive Kel. Kamal Muara, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara. Kemudian Terdakwa menjanjikan akan mengirim barang setelah pihak PT. WAHANA PRIMA SEJATI membayar minimal 80?ri harga keseluruhan dan barang akan dikirim pada tanggal 20 Februari 2024 s/d tanggal 20 Maret 2024. Atas penawaran tersebut kemudian pada tanggal 05 Februari 2024 telah dilakukan kerjasama antara PT. WAHANA PRIMA SEJATI dengan pihak PT. PESUD ABADI MAHAKAM dan kemudian pada tanggal 05 Februari 2024 saksi PALAR SAKTI SUTOJO menginformasikannya di dalam grup Whatsapp WPS Comercial Activity telah terjadi kerjasama antara PT. WAHANA PRIMA SEJATI dengan pihak PT. PESUD ABADI MAHAKAM dengan 3 (tiga) Surat Perjanjian Kerjasama. Selanjutnya atas kerjasama tersebut PT. WAHANA PRIMA SEJATI telah membayar 80?ri harga keseluruhan yaitu Rp.8.436.000.000,- (delapan milyar empat ratus tiga puluh enam juta ruiah) yang dibayarkan melalui transfer menggunakan rekening BCA Nomor 0840622606 A.n. WAHANA PRIMA SEJATI PT ke rekening BCA Nomor 7935822777 a.n. PESUD ABADI MAHAKAM PT. Setelah perjanjian kerjasama tersebut, lalu pada hari itu juga PT. WAHANA PRIMA SEJATI melakukan penjualan kembali dengan bekerjasama dengan PT. PALMUNITY INDONESIA JAYA. Bahwa setelah pembayaran dilakukan hingga akhir batas pengiriman di tanggal 20 Maret 2024 Terdakwa hanya mengirimkan barang sekitar 266.320 Kg (atau hanya 26?ri total barang yang harus dikirim) dan telah dijual ke PT. PALMUNITY INDONESIA JAYA. Bahwa kemudian pihak PT. WAHANA PRIMA SEJATI mencoba meminta pihak Terdakwa untuk segera mengirimkan barang namun tidak pernah diselesaikan, dan Terdakwa mengaku jika tidak dapat melakukan pengiriman sisa barang dikarenakan PT. PESUD ABADI MAHAKAM yang bekerja sama PT. JPN dalam pengolahan stock POME hanya mengirimkan 266.320 Kg. Hal tersebut dikarenakan dilarang oleh Sdr. BUNARDI yang merupakan Direktur PT. JPN yang saat itu menginginkan PT. PESUD ABADI MAHAKAM memperpanjang kerjasama sewa kontrak dengan PT. JPN namun ditolak sehingga PT. JPN tidak memperbaiki mesin pabrik pengolahan yang rusak sehingga mengakibatkan PT. PESUD ABADI MAHAKAM tidak dapat memenuhi pengiriman POME kepada pihak PT. WAHANA PRIMA SEJATI. Bahwa karena kekurangan tersebut kemudian pihak PT. WAHANA PRIMA SEJATI mengirimkan surat somasi ke-I tertanggal 05 Juni 2025 dan surat somasi ke-II tertanggal 18 Juni 2025 kepada PT. PESUD ABADI MAHAKAM yang selanjutnya PT. PESUD ABADI MAHAKAM membalas surat somasi ke-I tersebut dengan surat tanggapan tertanggal 09 Juni 2025 yang intinya PT. PESUD ABADI MAHAKAM menawarkan property tempat tinggal di Navapark BSD sebagai pelunasan, mengajukan pengalihan aset fisik lainnya termasuk suku cadang dan mesin, melakukan pembayaran sebesar Rp.20.000.000,- pada tanggal 26 Mei 2025 sebagai bentuk niat baik. Bahwa sebagaimana Laporan Hasil Audit (LHA) PT. WAHANA PRIMA SEJATI atas Pembelian POME dari PT. PESUD ABADI MAHAKAM tanggal 10 Juni 2025 yang intinya pada tanggal 02 Desember 2024 dan tanggal 27 Maret 2025 PT. PESUD ABADI MAHAKAM memberikan solusi penyelesaian kontrak. Kemudian dari hasil pemeriksaan track record dan catatan audit: 1. Alamat kantor PT. PESUD ABADI MAHAKAM dan PT. PALMUNITY INDONESIA JAYA memiliki lokasi yang sama persis; 2. Ditemukan FARLINDIANI alias FARLINDIANI BURHANUDIN alias LINDIA DA SILVA bekerja/menjabat sebagai pimpinan di beberapa perusahaan. 3. PT. PESUD ABADI MAHAKAM dan PT. PALMUNITY INDONESIA JAYA memiliki alamat lain yang diragukan kebenarannya. 4. Nomor telepon PT. PESUD ABADI MAHAKAM (021) 50112318 sesuai yang tercantum di kop surat tidak dapat dihubungi, Nomor telepon PT. PALMUNITY INDONESIA JAYA di 0877-5254-5632 yang didapatkan di google dapat dihubungi namun sesuai dengan informasi dari penerima panggilan alamat PT. PALMUNITY INDONESIA JAYA berada di green Office ICE BSD dan tidak sama dengan alamat yang tercatata di google. 5. Dokumen pengiriman/penerimaan barang (POME) yang diterbitkan dan ditandatangani oleh PT. PESUD ABADI MAHAKAM dan PT. PALMUNITY INDONESIA JAYA memiliki template yang sama persis. 6. Dokumen PT. PALMUNITY INDONESIA JAYA bernama MUHAMMAD ARTHUR ATH THARIQ tidak dapat temukan rekam jejaknya di internet. Bahwa mengenai hubungan kerjasama PT. PESUD ABADI MAHAKAM dengan PT. JAYA PALMA NUSANTARA telah terjadi sejak bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Februari 2024 yang mana Terdakwa pernah pernah pengontrak / menyewa pabrik milik PT. JAYA PALMA NUSANTARA dimana keperluannya adalah agar perusahaan milik Terdakwa yaitu PT. PESUD ABADI MAHAKAM dapat memproduksi POME (Palm Oil Efluent) dan hingga sampai selesainya masa penyewaan pabrik tersebut mesin milik PT. JAYA PALMA NUSANTARA tidak pernah mengalami kerusakan yang mengakibatkan berhentinya produksi POME. Bahwa PT. JAYA PALMA NUSANTARA sendiri merupakan perusahaan di bidang pengolahan TBS (Tandan Buah Segar), yaitu pengolahan buah sawit brondolan, dan pabrik milik PT. JAYA PALMA NUSANTARA tersebut menyediakan mesin untuk pengolahan tandan buah sawit, akan tetapi PT. JAYA PALMA NUSANTARA tidak mengetahui berapa banyak yang dihasilkan oleh PT. PESUD ABADI MAHAKAM dalam waktu satu bulan karena pihak PT. PESUD ABADI MAHAKAM hanya menyewakan pabrik dan tidak ikut campur masalah produksi. Selanjutnya PT. PESUD ABADI MAHAKAM tidak lagi melakukan produksi di pabrik milik PT. JAYA PALMA NUSANTARA dan hal ini dituangkan dalam surat pernyataan bersama antara PT. PESUD ABADI MAHAKAM dengan PT. JAYA PALMA NUSANTARA tertanggal 28 Februari 2024. Kemudian mengenai sisa produksi POME sebanyak 2 (dua) truck tangki sekitar + 60 MT sudah diambil oleh PT. PESUD ABADI MAHAKAM pada tanggal 29 Januari 2024. Bahwa telah ada permohonan kepailitan terhadap PT. PESUD ABADI MAHAKAM yang diajukan oleh pihak kreditur pemohon PT. Jakarta Inti Samudera dan kreditur lain ANDI RIKY SETIAWAN telah mengajukan permohonan terkait kepailitan terhadap Termohon Pailit yaitu PT. PESUD ABADI MAHAKAM dengan pihak kreditur selaku Pemohon Pailit yaitu PT. Jakarta Inti Samudera dan kreditur lain ANDI RIKY SETIAWAN, dan permohonan tersebut telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 07 Agustus 2025, dengan Nomor Register 13/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby, yang pada intinya adanya: 1) Hubungan hukum antara Pemohon selaku Kreditor dengan Termohon selaku Debitor terkait pekerjaan penyediaan barang barang berupa Global Flexitank 24KL, yang timbul berdasarkan Purchase Order PT JAKARTA INTI SAMUDERA No. PAMPO202301 2) Utang Termohon kepada Pemohon sejumlah Rp255.125.004,00 (dua ratus lima puluh lima juta seratus dua puluh lima ribu empat Rupiah) jatuh tempo sejak tanggal 10 Februari 2023; 3) Atas utang tersebut, Pemohon telah mengirimkan dokumen tagihan dan surat peringatan kepada Termohon, yang seluruhnya telah diterima oleh Termohon, berupa: 1. Invoice No. JIS-230210-0001 tanggal 10 Februari 2023, 2. Surat somasi No. HO/2025/05/V/RFD tanggal 2 Mei 2025, dan 3. Surat somasi No. HO/2025/06/V/RFD tanggal 10 Mei 2025, 4) Hingga saat ini Termohon belum dapat melunasi utangnya tersebut kepada Pemohon; Selanjutnya dalam Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 13/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby tanggal 07 Oktober 2025, tidak menyebutkan PT. WAHANA PRIMA SEJATI sebagai kreditur lain sebagai Pemohon Pailit. Bahwa pada saat Terdakwa yang merupakan pemilik PT. PESUD ABADI MAHAKAM saat melakukan kerjasama dengan PT. WAHANA PRIMA SEJATI yang terjadi pada tanggal 05 Februari 2024, saat itu sudah tidak bekerjasama lagi dengan PT. JAYA PALMA NUSANTARA, akan tetapi saat Terdakwa tidak dapat memenuhi kesepakatan tersebut kemudian Terdakwa menjadikan PT. JAYA PALMA NUSANTARA sebagai alasan tidak dapat melakukan pengiriman POME, sehingga atas perbuatan Terdakwa selaku pemilik PT. PESUD ABADI MAHAKAM telah menyebabkan PT. WAHANA PRIMA SEJATI mengalami kerugian materi sekitar Rp.5.627.655.600,- (lima milyar enam ratus dua puluh tujuh juta enam ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah), yang kemudian pihak PT. WAHANA PRIMA SEJATI melaporkan Terdakwa ke Polres Metro Jakarta Utara.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP.----------
Atau KEDUA: -----------Bahwa ia Terdakwa FARLINDIANI binti BURHANUDIN, pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira jam 20.54 WIB, atau setidaknya pada waktu lain di bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di PT. WAHANA PRIMA SEJATI dengan alamat di Jl. Marina Raya Blok F3 Ruko Exclusive Kel. Kamal Muara, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, dengan secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------- Bahwa pada bulan Januari 2024 Terdakwa selaku Direktur PT. PESUD ABADI MAHAKAM telah menawarkan barang berupa penawaran Palm Oil Mill Effluent (POME) sebanyak 1000 MT dengan harga Rp.10.545,- (sepuluh ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) per Kg kepada saksi PALAR SAKTI SUTOJO yang merupakan General Manager Comercial PT. WAHANA PRIMA SEJATI, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah dengan alamat di Jl. Marina Raya Blok F3 Ruko Exclusive Kel. Kamal Muara, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara dengan ketentuan setelah pihak PT. WAHANA PRIMA SEJATI membayar minimal 80?ri harga keseluruhan dan barang akan dikirim pada tanggal 20 Februari 2024 s/d tanggal 20 Maret 2024. Atas penawaran tersebut kemudian pada tanggal 05 Februari 2024 telah dilakukan kerjasama antara PT. WAHANA PRIMA SEJATI dengan pihak PT. PESUD ABADI MAHAKAM. Bahwa selanjutnya PT. WAHANA PRIMA SEJATI membayar 80?ri harga keseluruhan yaitu Rp.8.436.000.000,- (delapan milyar empat ratus tiga puluh enam juta ruiah) yang dibayarkan melalui transfer menggunakan rekening BCA Nomor 0840622606 A.n. WAHANA PRIMA SEJATI PT ke rekening BCA Nomor 7935822777 a.n. PESUD ABADI MAHAKAM PT. Setelah perjanjian kerjasama tersebut, lalu pada hari itu juga PT. WAHANA PRIMA SEJATI melakukan penjualan kembali dengan bekerjasama dengan PT. PALMUNITY INDONESIA JAYA. Setelah pembayaran dilakukan hingga akhir batas pengiriman di tanggal 20 Maret 2024 Terdakwa hanya mengirimkan barang sekitar 266.320 Kg (atau hanya 26?ri total barang yang harus dikirim) dan telah dijual ke PT. PALMUNITY INDONESIA JAYA. Bahwa kemudian pihak PT. WAHANA PRIMA SEJATI mencoba meminta pihak Terdakwa untuk segera mengirimkan barang namun tidak pernah diselesaikan, dan Terdakwa mengaku jika tidak dapat melakukan pengiriman sisa barang dikarenakan PT. PESUD ABADI MAHAKAM yang bekerja sama PT. JPN dalam pengolahan stock POME hanya mengirimkan 266.320 Kg. Hal tersebut dikarenakan dilarang oleh Sdr. BUNARDI yang merupakan Direktur PT. JPN yang saat itu menginginkan PT. PESUD ABADI MAHAKAM memperpanjang kerjasama sewa kontrak dengan PT. JPN namun ditolak sehingga PT. JPN tidak memperbaiki mesin pabrik pengolahan yang rusak sehingga mengakibatkan PT. PESUD ABADI MAHAKAM tidak dapat memenuhi pengiriman POME kepada pihak PT. WAHANA PRIMA SEJATI. Bahwa karena kekurangan tersebut kemudian pihak PT. WAHANA PRIMA SEJATI mengirimkan surat somasi ke-I tertanggal 05 Juni 2025 dan surat somasi ke-II tertanggal 18 Juni 2025 kepada PT. PESUD ABADI MAHAKAM yang selanjutnya PT. PESUD ABADI MAHAKAM membalas surat somasi ke-I tersebut dengan surat tanggapan tertanggal 09 Juni 2025 yang intinya PT. PESUD ABADI MAHAKAM menawarkan property tempat tinggal di Navapark BSD sebagai pelunasan, mengajukan pengalihan aset fisik lainnya termasuk suku cadang dan mesin, melakukan pembayaran sebesar Rp.20.000.000,- pada tanggal 26 Mei 2025 sebagai bentuk niat baik. Bahwa sebagaimana Laporan Hasil Audit (LHA) PT. WAHANA PRIMA SEJATI atas Pembelian POME dari PT. PESUD ABADI MAHAKAM tanggal 10 Juni 2025 yang intinya pada tanggal 02 Desember 2024 dan tanggal 27 Maret 2025 PT. PESUD ABADI MAHAKAM memberikan solusi penyelesaian kontrak. Kemudian dari hasil pemeriksaan track record dan catatan audit: 1. Alamat kantor PT. PESUD ABADI MAHAKAM dan PT. PALMUNITY INDONESIA JAYA memiliki lokasi yang sama persis; 2. Ditemukan FARLINDIANI alias FARLINDIANI BURHANUDIN alias LINDIA DA SILVA bekerja/menjabat sebagai pimpinan di beberapa perusahaan. 3. PT. PESUD ABADI MAHAKAM dan PT. PALMUNITY INDONESIA JAYA memiliki alamat lain yang diragukan kebenarannya. 4. Nomor telepon PT. PESUD ABADI MAHAKAM (021) 50112318 sesuai yang tercantum di kop surat tidak dapat dihubungi, Nomor telepon PT. PALMUNITY INDONESIA JAYA di 0877-5254-5632 yang didapatkan di google dapat dihubungi namun sesuai dengan informasi dari penerima panggilan alamat PT. PALMUNITY INDONESIA JAYA berada di green Office ICE BSD dan tidak sama dengan alamat yang tercatata di google. 5. Dokumen pengiriman/penerimaan barang (POME) yang diterbitkan dan ditandatangani oleh PT. PESUD ABADI MAHAKAM dan PT. PALMUNITY INDONESIA JAYA memiliki template yang sama persis. 6. Dokumen PT. PALMUNITY INDONESIA JAYA bernama MUHAMMAD ARTHUR ATH THARIQ tidak dapat temukan rekam jejaknya di internet. Bahwa mengenai hubungan kerjasama PT. PESUD ABADI MAHAKAM dengan PT. JAYA PALMA NUSANTARA telah terjadi sejak bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Februari 2024 yang mana Terdakwa pernah pernah pengontrak / menyewa pabrik milik PT. JAYA PALMA NUSANTARA dimana keperluannya adalah agar perusahaan milik Terdakwa yaitu PT. PESUD ABADI MAHAKAM dapat memproduksi POME (Palm Oil Efluent) dan hingga sampai selesainya masa penyewaan pabrik tersebut mesin milik PT. JAYA PALMA NUSANTARA tidak pernah mengalami kerusakan yang mengakibatkan berhentinya produksi POME. Bahwa PT. JAYA PALMA NUSANTARA sendiri merupakan perusahaan di bidang pengolahan TBS (Tandan Buah Segar), yaitu pengolahan buah sawit brondolan, dan pabrik milik PT. JAYA PALMA NUSANTARA tersebut menyediakan mesin untuk pengolahan tandan buah sawit, akan tetapi PT. JAYA PALMA NUSANTARA tidak mengetahui berapa banyak yang dihasilkan oleh PT. PESUD ABADI MAHAKAM dalam waktu satu bulan karena pihak PT. PESUD ABADI MAHAKAM hanya menyewakan pabrik dan tidak ikut campur masalah produksi. Selanjutnya PT. PESUD ABADI MAHAKAM tidak lagi melakukan produksi di pabrik milik PT. JAYA PALMA NUSANTARA dan hal ini dituangkan dalam surat pernyataan bersama antara PT. PESUD ABADI MAHAKAM dengan PT. JAYA PALMA NUSANTARA tertanggal 28 Februari 2024. Kemudian mengenai sisa produksi POME sebanyak 2 (dua) truck tangki sekitar + 60 MT sudah diambil oleh PT. PESUD ABADI MAHAKAM pada tanggal 29 Januari 2024. Bahwa telah ada permohonan kepailitan terhadap PT. PESUD ABADI MAHAKAM yang diajukan oleh pihak kreditur pemohon PT. Jakarta Inti Samudera dan kreditur lain ANDI RIKY SETIAWAN telah mengajukan permohonan terkait kepailitan terhadap Termohon Pailit yaitu PT. PESUD ABADI MAHAKAM dengan pihak kreditur selaku Pemohon Pailit yaitu PT. Jakarta Inti Samudera dan kreditur lain ANDI RIKY SETIAWAN, dan permohonan tersebut telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 07 Agustus 2025, dengan Nomor Register 13/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby, yang pada intinya adanya: 1) Hubungan hukum antara Pemohon selaku Kreditor dengan Termohon selaku Debitor terkait pekerjaan penyediaan barang barang berupa Global Flexitank 24KL, yang timbul berdasarkan Purchase Order PT JAKARTA INTI SAMUDERA No. PAMPO202301 2) Utang Termohon kepada Pemohon sejumlah Rp255.125.004,00 (dua ratus lima puluh lima juta seratus dua puluh lima ribu empat Rupiah) jatuh tempo sejak tanggal 10 Februari 2023; 3) Atas utang tersebut, Pemohon telah mengirimkan dokumen tagihan dan surat peringatan kepada Termohon, yang seluruhnya telah diterima oleh Termohon, berupa: 1. Invoice No. JIS-230210-0001 tanggal 10 Februari 2023, 2. Surat somasi No. HO/2025/05/V/RFD tanggal 2 Mei 2025, dan 3. Surat somasi No. HO/2025/06/V/RFD tanggal 10 Mei 2025, 4) Hingga saat ini Termohon belum dapat melunasi utangnya tersebut kepada Pemohon; Selanjutnya dalam Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 13/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby tanggal 07 Oktober 2025, tidak menyebutkan PT. WAHANA PRIMA SEJATI sebagai kreditur lain sebagai Pemohon Pailit. Bahwa pada saat Terdakwa yang merupakan pemilik PT. PESUD ABADI MAHAKAM saat melakukan kerjasama dengan PT. WAHANA PRIMA SEJATI yang terjadi pada tanggal 05 Februari 2024, saat itu sudah tidak bekerjasama lagi dengan PT. JAYA PALMA NUSANTARA, akan tetapi saat Terdakwa tidak dapat memenuhi kesepakatan tersebut kemudian Terdakwa menjadikan PT. JAYA PALMA NUSANTARA sebagai alasan tidak dapat melakukan pengiriman POME, sehingga atas perbuatan Terdakwa selaku pemilik PT. PESUD ABADI MAHAKAM telah menyebabkan PT. WAHANA PRIMA SEJATI mengalami kerugian materi sekitar Rp.5.627.655.600,- (lima milyar enam ratus dua puluh tujuh juta enam ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah), yang kemudian pihak PT. WAHANA PRIMA SEJATI melaporkan Terdakwa ke Polres Metro Jakarta Utara.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP.----------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
