Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
572/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.TEDDY ANDRI,SH.MH
2.ARIF SURYANA, SH
HAERUL BAHTIAR al BOYOL bin MUJI ROHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 572/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2671 /M.1.11/Enz.2/JKT-UTR/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TEDDY ANDRI,SH.MH
2ARIF SURYANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAERUL BAHTIAR al BOYOL bin MUJI ROHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

Pertama

 

------- Bahwa Terdakwa HAERUL BAHTIAR alias BOYOL bin MUJI ROHMAD, pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar jam 15.15 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Jaya 25 Rt.003/010 Kel. Cengkareng Barat Kec. Cengkareng Jakarta Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar jam 15.15 Wib, saat Terdakwa berada di Jl. Jaya 25 Rt.003/010 Kel. Cengkareng Barat Kec. Cengkareng Jakarta Barat, lalu datang petugas dari Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara diantaranya saksi ALAMSYAH, saksi AGUNG SYAHPUTRA dan saksi PANDU DWI NUGRAHA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, karena sebelumnya petugas tersebut mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa di tempat tersebut Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Selanjutnya saat penggeledahan badan dan pakaian serta tempat tertutup lainnya ditemukan di didalam kamar Terdakwa berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisi kristal warna putih narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,49 gram; 1 (satu) Pipa kaca/ Cangklong; 1 (satu) pipa kaca / pipet; 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol air mineral; 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam; 1 (satu) dompet berwarna hitam merk Gozael. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 0671/NNF/2024 tanggal 20 Februari 2024 dari Puslabfor Bareskrim Polri, bahwa barang bukti yang diterima berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,2803 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tanpa ijin pihak berwenang dan juga tidak dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------

 

Atau

Kedua

 

------- Bahwa Terdakwa HAERUL BAHTIAR alias BOYOL bin MUJI ROHMAD, pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar jam 15.15 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Jaya 25 Rt.003/010 Kel. Cengkareng Barat Kec. Cengkareng Jakarta Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara tersebut, sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada pertengahan bulan Desember 2024 Terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr FIRMAN al CANTEL (DPO) dengan cara memesan malalui via Telepon WA dengan nomor telepon 0881011693792, Kemudian Terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut dengan harga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) gram dan Terdakwa membayar untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut dengan cara transfer dari rekening BCA atas nama HAERUL BACHTIAR nomor rekening 5311040562 ke rekening BCA atas nama YOGA RAMADHAN dengan nomor rekening 2802216212, kemudian narkotika jenis shabu tersebut dikirim melalui Gosend ke alamat tempat tinggal Terdakwa.

 

  • pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar jam 15.15 Wib, saat Terdakwa berada di Jl. Jaya 25 Rt.003/010 Kel. Cengkareng Barat Kec. Cengkareng Jakarta Barat, lalu datang petugas dari Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara diantaranya saksi ALAMSYAH, saksi AGUNG SYAHPUTRA dan saksi PANDU DWI NUGRAHA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, karena sebelumnya petugas tersebut mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa di tempat tersebut Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Selanjutnya saat penggeledahan badan dan pakaian serta tempat tertutup lainnya ditemukan di didalam kamar Terdakwa berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisi kristal warna putih narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,49 gram; 1 (satu) Pipa kaca/ Cangklong; 1 (satu) pipa kaca / pipet; 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol air mineral; 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam; 1 (satu) dompet berwarna hitam merk Gozael. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 0671/NNF/2024 tanggal 20 Februari 2024 dari Puslabfor Bareskrim Polri, bahwa barang bukti yang diterima berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,2803 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu tersebut untuk Terdakwa pakai atau konsumsi sendiri dan untuk stok pakai Terdakwa, hal tersebut dikuatkan dari hasil pemeriksaan urinenya yaitu positif mengandung Methamphetamine.

 

  • Bahwa Terdakwa mengkonsumsi atau sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I jenis shabu, dikuatkan pula dari Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNN Kota Jakarta Utara, tanggal 16 Mei 2024, Nomor : R/53/V/Ka/PB.06.00/2024/BNNK, perihal rekomendasi Asesmen Terpadu an. HAERUL BAHTIAR alias BOYOL bin MUJI ROHMAD, dari Asesmen tersebut, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa Terdakwa adalah seorang pecandu narkotika jenis sabu katergori sedang dengan pola penggunaan 2 s.d 3 kali dalam 1 bulan. Didapatkan indikasi tidak adanya kerterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Rawat Inap pada lembaga Rehabilitasi milik BNN atau lembaga Rehabilitasi milik mitra BNN baik pemerintah maupun masyarakat yang memenuhi standar Rehabilitasi selama 3-6 bulan dan mengikuti proses hukum lebih lanjut.

 

  • Bahwa Terdakwa sebagai penyalah guna narkotika jenis sabu tanpa ijin pihak berwenang dan juga tidak dalam rangka untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya