| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 306/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr | 1.INDRA JAYA PAHLEVI 2.MEUTIA FARIDA 3.FAHREZA RENALDI 4.ADINDA ALLDILA |
4.Kadir 5.PT Sinar Indo Pratama (Sindo Express) Cq. Kantor Cabang PT Sinar Indo Pratama (Sindo Express) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Mei 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 306/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 08 Mei 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | 306/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum |
Usia pensiun – usia meninggal = sisa usia produktif yaitu 59 tahun – 27 tahun = 32 tahun. 32 tahun × 12 bulan × UMR Jakarta 2026 (Rp 5.729.000,-) = Rp 2.199.936.000,- (dua milyar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah). b. Kerugian immateril berupa hilangnya nyawa Almarhum Atila Allejandro yang tidak bisa dinilai dengan uang, dan apabila tetap diukur dengan uang maka kerugian immateril dimaksud tidak kurang dari Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). Sehingga kerugian materil dan immateril yang harus dibayar oleh Tergugat II kepada Para Penggugat selaku Ahli Waris dari Almarhum Atila Allejandro adalah Rp.2.199.936.000 + Rp.10.000.000.000 = Rp.12.199.936.000,- (dua belas milyar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang harus dibayar secara seketika dan sekaligus; 7. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan terhadap Trailer B-9429-UIW Nomor Rangka MJESG8JE1FJE10128 Nomor Mesin J08EUFJ72192 sah dan berharga; 8. Menghukum Tergugat II untuk membayar Dwangsom (uang paksa) Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap keterlambatan membayar ganti rugi kepada Para Penggugat; 9. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi atau verzet (uitvoerbaar bij voorraad); 10. Menghukum Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang jatuh dalam perkara ini; |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
