Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
306/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr 1.INDRA JAYA PAHLEVI
2.MEUTIA FARIDA
3.FAHREZA RENALDI
4.ADINDA ALLDILA
4.Kadir
5.PT Sinar Indo Pratama (Sindo Express) Cq. Kantor Cabang PT Sinar Indo Pratama (Sindo Express)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 306/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat 306/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1INDRA JAYA PAHLEVI
2MEUTIA FARIDA
3FAHREZA RENALDI
4ADINDA ALLDILA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Arief Budiman, SHINDRA JAYA PAHLEVI
2Muhammad Arief Budiman, SHMEUTIA FARIDA
3Muhammad Arief Budiman, SHFAHREZA RENALDI
4Muhammad Arief Budiman, SHADINDA ALLDILA
Tergugat
NoNama
1Kadir
2PT Sinar Indo Pratama (Sindo Express) Cq. Kantor Cabang PT Sinar Indo Pratama (Sindo Express)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat yaitu meninggalnya Almarhum Atila Allejandro akibat ditabrak oleh Tergugat I dalam menjalankan pekerjaan yang ditugaskan oleh Tergugat II;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat II bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I berdasarkan Pasal 1367 ayat (1) dan ayat (3) KUHPerdata;
  4. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Atila Allejandro yang telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 4 April 2026 dalam usia 27 tahun akibat kecelakaan lalu lintas berupa tabrakan samping antara kendaraan Trailer B-9429-UIW Nomor Rangka MJESG8JE1FJE10128 Nomor Mesin J08EUFJ72192 yang dikemudikan oleh Tergugat I dengan kendaraan sepeda motor Honda Beat B-3410-WDF yang dikendarai oleh Almarhum Atila Allejandro di Jalan R.E. Martadinata arah Barat tepatnya di dekat Pasar Kepiting wilayah Pademangan Jakarta Utara pada tanggal 4 April 2026 sekitar jam 06.10 WIB;
  5. Menyatakan bahwa Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari Almarhum Atila Allejandro adalah yang paling berhak untuk menerima dan menyelesaikan segala hak-hak dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan meninggalnya Almarhum Atila Allejandro;
  6. Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat berupa :
  1. Kerugian materil adalah berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, Usia Produktif Pekerja sebelum memasuki Masa Pensiun adalah 59 Tahun. Merujuk pada UMR Jakarta tahun 2026 yaitu Rp 5.729.000,- maka besaran perhitungan ganti rugi yang berhak diterima oleh Para Penggugat sebagai ahli waris dari korban adalah:

Usia pensiun – usia meninggal = sisa usia produktif yaitu 59 tahun – 27 tahun = 32 tahun.

32 tahun × 12 bulan × UMR Jakarta 2026 (Rp 5.729.000,-) = Rp 2.199.936.000,- (dua milyar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah).

b. Kerugian immateril berupa hilangnya nyawa Almarhum Atila Allejandro yang tidak bisa dinilai dengan uang, dan apabila tetap diukur dengan uang maka kerugian immateril dimaksud tidak kurang dari Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). Sehingga kerugian materil dan immateril yang harus dibayar oleh Tergugat II kepada Para Penggugat selaku Ahli Waris dari Almarhum Atila Allejandro adalah Rp.2.199.936.000 + Rp.10.000.000.000 = Rp.12.199.936.000,- (dua belas milyar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang harus dibayar secara seketika dan sekaligus;

7. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan terhadap Trailer B-9429-UIW Nomor Rangka MJESG8JE1FJE10128 Nomor Mesin J08EUFJ72192 sah dan berharga;

8. Menghukum Tergugat II untuk membayar Dwangsom (uang paksa) Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap keterlambatan membayar ganti rugi kepada Para Penggugat;

9. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi atau verzet (uitvoerbaar bij voorraad);

10. Menghukum Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang jatuh dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak