Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
377/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Utr NG, LINAWATY 1.PT. FORWARD GLOBAL
2.TIOE TJIAU SOE
3.MEGAWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 377/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat 377/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1NG, LINAWATY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD HAGI ROBBY S.H., M.HNG, LINAWATY
Tergugat
NoNama
1PT. FORWARD GLOBAL
2TIOE TJIAU SOE
3MEGAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Pelawan adalah tepat dan beralasan hukum.
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Pelawan (NG, LINAWATY) adalah pemilik sah dan pembeli beritikad baik atas sebidang tanah dan bangunan seluas 69 M?2; yang terletak di Jalan 21 Blok C 115/A RT. 13 RW. 08 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4790.
  4. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 07/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Ut. tanggal 14 Mei 2014 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat khusus sepanjang mengenai objek tanah dan bangunan milik Pelawan seluas 69 M?2;.
  5. Memerintahkan Turut Terlawan I untuk mengangkat Sita Jaminan terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4790 sepanjang mengenai tanah dan bangunan seluas 69 M?2; yang terletak di Jalan 21 Blok C 115/A RT. 13 RW. 08 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
  6. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor 24/Pdt.Eks/2015/PN.JKT.UTR tanggal 12 November 2015 tidak dapat dilaksanakan (Non-Executable) sepanjang mengenai objek milik Pelawan seluas 69 M?2; tersebut.
  7. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan III untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak