| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Pelawan adalah tepat dan beralasan hukum.
- Menyatakan secara hukum bahwa Pelawan (NG, LINAWATY) adalah pemilik sah dan pembeli beritikad baik atas sebidang tanah dan bangunan seluas 69 M?2; yang terletak di Jalan 21 Blok C 115/A RT. 13 RW. 08 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4790.
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 07/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Ut. tanggal 14 Mei 2014 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat khusus sepanjang mengenai objek tanah dan bangunan milik Pelawan seluas 69 M?2;.
- Memerintahkan Turut Terlawan I untuk mengangkat Sita Jaminan terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4790 sepanjang mengenai tanah dan bangunan seluas 69 M?2; yang terletak di Jalan 21 Blok C 115/A RT. 13 RW. 08 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
- Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor 24/Pdt.Eks/2015/PN.JKT.UTR tanggal 12 November 2015 tidak dapat dilaksanakan (Non-Executable) sepanjang mengenai objek milik Pelawan seluas 69 M?2; tersebut.
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan III untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
|