|
Petitum
|
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat Untuk melakukan Penyesuaian /pengurangan biaya ansuran dari semula Rp. 8.296.000.,00 (delapan juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) menjadi Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah); sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti rugi materiil dan immaterial kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil sebesar Rp. 11.000.000., (sebelas juta rupiah):
b. Kerugian Immateriil sebesar Rp.1.000.000., (satu juta rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini;
|