Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr SISWADI PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE (CNAF) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 18 Sep. 2026
Nomor Surat 25/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr
Pihak Pertama
NoNama
1SISWADI
Pengacara Pihak Pertama
NoNamaNama Pihak
1Martina,S.H., M.HSISWADI
Pihak Kedua
NoNama
1PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE (CNAF)
Pengacara Pihak Kedua
Nilai Sengketa(Rp) 25.296.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menghukum Tergugat Untuk melakukan Penyesuaian /pengurangan biaya ansuran dari semula Rp. 8.296.000.,00 (delapan juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) menjadi Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah); sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti rugi materiil dan immaterial kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus  dengan rincian sebagai berikut :

a. Kerugian Materiil sebesar Rp. 11.000.000., (sebelas juta rupiah):

b. Kerugian Immateriil sebesar Rp.1.000.000., (satu juta rupiah);

5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini;


 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak