Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Utr 1.NAUVAL ANDRIAN
2.IQBAL APRILIYANTO
3.RIZQI MOHAMAD ROFIQ
Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading Cq Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NAUVAL ANDRIAN
2IQBAL APRILIYANTO
3RIZQI MOHAMAD ROFIQ
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading Cq Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian dan fakta-fakta yuridis diatas, mohon kiranya kepada Yth, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Cq: Majelis Hakim Pra Peradilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut;

MENGADILI,

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;------------
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/36/II/RES.1.6/2025/Sek. Gading tanggal 22 Februari 2025, yang diterbitkan oleh Termohon kepada Para Pemohon dengan menetapkannya sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan patut dibatalkan;---------------------------------------
  3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/53/II/RES.1.6/2025/Sek.Gading tanggal 22 Februari 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/50/II/RES.16/2025/Sek.Gading tanggal 23 Februari 2025 terhadap Pemohon I atas nama Nauval Andrian yang diterbitkan oleh Termohon kepada Pemohon I sebagai dasar dilakukannya penangkapan dan penahanan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan patut dibatalkan;-------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/54/II/RES.1.6/2025/Sek.Gading tanggal 22 Februari 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/51/II/RES.16/2025/Sek.Gading tanggal 23 Februari 2025 terhadap Pemohon II atas nama RIZQI MOHAMAD ROFIQ yang diterbitkan oleh Termohon kepada Pemohon II sebagai dasar dilakukannya penangkapan dan penahanan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan patut dibatalkan;------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/55/II/RES.1.6/2025/Sek.Gading tanggal 22 Februari 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/52/II/RES.16/2025/Sek.Gading tanggal 23 Februari 2025 terhadap Pemohon III atas nama IQBAL APRILIYANTO yang diterbitkan oleh Termohon kepada Pemohon III sebagai dasar dilakukannya penangkapan dan penahanan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan patut dibatalkan;------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon;------------------------------------------------------------------------------------------
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera menghentikan penyidikan kepada Para Pemohon dan mencabut status tersangka Para Pemohon segera setelah putusan ini dibacakan;----------------------------------------------------------------------------------
  8. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Para Pemohon dari dalam tahanan segera setelah putusan ini dibacakan dihadapan persidangan;--------
  9. Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala;-----------------------------------------------------------------------
  10. Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabiltasi dan ganti rugi atas nama baik Para Pemohon sebesar Rp.150.000.000,00- (Seratus Lima Puluh juta rupiah);--------
  11. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada Termohon;-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau;

 

Jika Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Cq. Majelis hakim pemeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono ) ;

 

Demikian permohonan PraPeradilan ini kami sampaikan, atas perhatianya di ucapkan terima kasih

 

“FIAT JUSTISIA RUAT COELUM”

Pihak Dipublikasikan Ya