| Dakwaan |
DAKWAAN :
Pertama :
-----------Bahwa ia, Terdakwa HENDRA WANSA bin AGUS KUSMANA pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Apartemen The Mansion Bougenville Kelurahan Pademangan Kecamatan Pademangan Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili perkara “ dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2026 sekira jam 22.00 WIB, setelah selesai bekerja sebagai tukang parkir di Apartemen The Mansion Bougeville Pademangan, terdakwa istirahat dan tertidur di Musholla yang ada di Apartemen The Mansion Bougenvilla Pademangan kemudian pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2026 sekira jam 05.30 WIB, saksi Dandi Hermawan melakukan sholat di Mushola tersebut dan setelah selesai sholat, saksi Dandi Hermawan melihat 1 (satu) unit handpone merek Infinix warna hitam yang terletak di lantai Mushola, sehingga saksi Dandi Hermawan membangunkan terdakwa dan berkata “Mas, ini handpone siapa ya ?” lalu terdakwa mengaku kalau handpone tersebut adalah milik terdakwa,padahal handpone tersebut adalah milik saksi korban Sutrisno yang sebelumnya sholat di Mushola tersebut dan lupa membawa handponenya.
-
Bahwa karena terdakwa mengaku kalau handpone tersebut milik terdakwa sehingga saksi Dandi Hermawan menyerahkan handpone tersebut kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa keluar dari Mushola tersebut dan pergi ke pasar Jamblang, kemudian terdakwa menggadaikan handpone tersebut kepada Sdr. SAPHIRA (DPO) seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
-
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengaku sebagai pemilik handpone tersebut kepada saksi Dandi Hermawan agar saksi Dandi Hermawan menyerahkan handpone tersebut kepada terdakwa padahal sebenarnya handpone tersebut bukan milik terdakwa melainkan milik saksi Sutrisno yang sebelumnya melakukan sholat di Mushola dan handpone tertinggal dan setelah terdakwa menguasai handpone tersebut kemudian terdakwa menggadaikannya kepada Sdr. SHAPIRA sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Sutrisno mengalami kerugian sekitar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
-----------Bahwa ia, Terdakwa HENDRA WANSA bin AGUS KUSMANA pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Apartemen The Mansion Bougenville Kelurahan Pademangan Kecamatan Pademangan Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili perkara “ mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------
-
Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2026 sekira jam 22.00 WIB, setelah selesai bekerja sebagai tukang parkir di Apartemen The Mansion Bougeville Pademangan, terdakwa istirahat dan tertidur di Musholla yang ada di Apartemen The Mansion Bougenvilla Pademangan kemudian pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2026 sekira jam 05.30 WIB, saksi Dandi Hermawan melakukan sholat di Mushola tersebut dan setelah selesai sholat, saksi Dandi Hermawan melihat 1 (satu) unit handpone merek Infinix warna hitam yang terletak di lantai Mushola, sehingga saksi Dandi Hermawan membangunkan terdakwa dan berkata “Mas, ini handpone siapa ya ?” lalu terdakwa mengatakan kalau handpone tersebut adalah milik terdakwa, sehingga saksi Dandi Hermawan menyerahkan handpone tersebut kepada terdakwa lalu saksi Dandi Hermawan pergi dari Mushola dan setelah terdakwa menguasai handpone tersebut lalu terdakwa pergi ke pasar Jamblang dan menggadaikan handpone tersebut kepada Sdr. SAPHIRA (DPO) seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu terdakwa kembali ke depan Apartemen The Mansion untuk bekerja sebagai tukang parkir.
-
Bahwa maksud dan tujuan menguasai handpone tersebut adalah untuk dijual atau digadaikan untuk mendapatkan uang kemudian terdakwa menjual atau menggadaikan handpone tersebut tanpa seizin dari pemiliknya sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Sutrisno mengalami kerugian sekitar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------- |