| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa 1. MUKLAS ADE PUTRA Bin M. BAHRUDIN bersama dengan Terdakwa 2. MUHAMAD ANGGA SAPUTRA bin HERMAN pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 01.30 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di area Tower BTS yang beralamat di Jalan Simpang empat III, Eboney Island PIK Kel. Kamal Muara Kec. Penjaringan Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berwenang mengadili perkara tersebut, Percobaan mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu, tanggal 03 Mei 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa 2. MUHAMAD ANGGA SAPUTRA bersama Terdakwa 1. MUKLAS ADE PUTRA telah memiliki niat dan rencana untuk mengambil Modul UBBP (Perangkat Sinyal) di area PIK. Para Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor milik Terdakwa 2. MUHAMAD ANGGA SAPUTRA, menuju lokasi target, yaitu area Tower BTS yang beralamat di Jalan Simpang Empat III Ebony Island PIK Kel. Kamal Muara Kec. Penjaringan Jakarta Utara. Setelah tiba di lokasi, Terdakwa 1. MUKLAS ADE PUTRA turun dari sepeda motor, sedangkan Terdakwa 2. MUHAMAD ANGGA SAPUTRA menunggu diatas sepeda motor di sekitar lokasi, selanjutnya Terdakwa 1. MUKLAS ADE PUTRA masuk ke area tower dan merusak kawat/pagar menggunakan tang yang sebelumnya telah dibawa dan dipersiapkan. Setelah itu, Terdakwa 1. MUKLAS ADE PUTRA berupaya masuk ke ruangan tempat Modul UBBP (Perangkat Sinyal) berada. Namun, pada saat itu situasinya masih ada petugas keamanan (security). Karena melihat adanya pihak security di sekitar lokasi, Terdakwa 2. MUHAMAD ANGGA SAPUTRA bersama Terdakwa 1. MUKLAS ADE PUTRA mengurungkan niat / tidak jadi mengambil Modul UBBP lalu Para Terdakwa meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah masing-masing. Kemudian, pada hari Senin, tanggal 04 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, Terdakwa 2. MUHAMAD ANGGA SAPUTRA bersama Terdakwa 1. MUKLAS ADE PUTRA kembali melanjutkan rencana untuk mengambil Modul UBBP (Perangkat Sinyal) di lokasi yang sama, yaitu area Tower BTS di Jalan Simpang Empat III Ebony Island PIK, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Pada saat itu, pagar kawat pintu masuk menuju lokasi Modul UBBP yang sebelumnya telah dirusak atau dipotong oleh Terdakwa 1. MUKLAS ADE PUTRA masih dalam kondisi terbuka/rusak, namun ketika hendak menuju lokasi kejadian, terdapat banyak pihak security yang berjaga di sekitar area tersebut, dan ketika Terdakwa 2. MUHAMAD ANGGA SAPUTRA bersama Terdakwa 1. MUKLAS ADE PUTRA melintas di sekitar tempat tersebut, kemudian diberhentikan oleh pihak security untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Selanjutnya dalam penggeledahan tersebut ditemukan beberapa alat yang sebelumnya Para Terdakwa bawa, berupa tang potong, obeng, dan kunci BTS. Selanjutnya, para Terdakwa diinterogasi oleh pihak security tersebut, dan Para Terdakwa mengakui sebelumnya telah memotong kawat pagar pintu masuk dan memiliki rencana untuk mengambil Modul UBBP (Perangkat Sinyal) tersebut. Setelah itu para Terdakwa diamankan ke posko security, kemudian dibawa dan diserahkan ke Polsek Metro Penjaringan guna pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa tanpa seijin pemiliknya yaitu pihak PT. PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA selaku korban, dengan maksud untuk Para Terdakwa miliki. Dan akibatnya pihak PT. PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA selaku dapat mengalami kerugian berupa Modul UBBP G3, UBBP G2 dan UMPT yang terpasang di BTS XL dan TELKOMSEL atau dapat mengalami kerugian materi sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo Pasal 17 ayat (1) UURI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. -------- |