Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Utr IR. H. TUDI KRISMAWAN DIREKTORAT TINDAK PIDANA EKONOMI DAN KHUSUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1IR. H. TUDI KRISMAWAN
Termohon
NoNama
1DIREKTORAT TINDAK PIDANA EKONOMI DAN KHUSUS
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka Kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau Majelis Hakim Praperadilan yang memeriksa mohon agar kiranya untuk dapat memutuskan permohonan ini dengan amar putusan sebagai berikut:

 

MENGADILI

 

 

  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor : SP.Sidik/815/X/RES.1.11./2023/Dittipideksus tanggal 5 oktober 2023, Surat Perintah Penyidikan dengan nomor : SP.Sidik/155/I/RES.1.11./2024/Dittipideksus tanggal 2 Januari 2024, Surat Perintah Penyidikan dengan nomor : SP.Sidik/683/VII/RES.1.11./2024/Dittipideksus tanggal 9 Agustus 2024. Yang

 

diterbitkan oleh TERMOHON kepada PEMOHON dengan menetapkan sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan patut dibatalkan;

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapkan tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  2. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera menghentikan penyidikan kepada PEMOHON dan mencabut status tersangka PEMOHON segera setelah putusan ini dibacakan;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk memulihkan nama baik dengan ganti rugi atas nama baik PEMOHON sebesar Rp. 1 (satu rupiah).

 

Atau jika Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Cq. Majelis Hakim pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Demikian permohonan Praperadilan ini Kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan Terima kasih.

“FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM”

Pihak Dipublikasikan Ya