Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
574/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.ANDRIAN AL MASUDI, S.H.,M.H.
2.JEKSON MARPAUNG, S.H.
MUHAMAD PAHLEVY TRAPOLTA Alias LEVY Bin HERMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 574/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2629/M.1.11/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIAN AL MASUDI, S.H.,M.H.
2JEKSON MARPAUNG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD PAHLEVY TRAPOLTA Alias LEVY Bin HERMANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

c

DAKWAAN

PERTAMA :

-----------Bahwa ia, Terdakwa MUHAMAD PAHLEVY TRAPOLTA als LEVI bin HERMANTO pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kebon Bawang VI Tanjung Priok Jakarta Utara  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 13.00 WIB, sewaktu terdakwa sedang jaga toko, Sdr. WARI (belum tertangkap/DPO) menghubungi terdakwa dengan berkata “BANG NITIP YA, ENTAR DUITNYA SAYA GESER DULU” kemudian terdakwa menjawab “OK” dan sekira jam 14.20 WIB, Sdr. WARI mentransfer uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke akun DANA milik terdakwa, adapun maksud Sdr. WARI mentransfer uang tersebut adalah untuk menyuruh terdakwa membeli narkotika jenis ganja, selanjutnya sekira jam 14.45 WIB, Sdr. NANTA (belum tertangkap/DPO) menghubungi terdakwa dan berkata “ CUY LU JALAN GAK” lalu terdakwa menjawab “GAK TAU LIAT NANTI AJA” dam tidak lama kemudian Sdr. NANTA mentransfer uang ke akun DANA milik terdakwa sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), adapun maksud Sdr. NANTA mentransfer uang tersebut adalah menyuruh terdakwa untuk membeli narkotika jenis ganja.
  • Bahwa sekira jam 21.00 WIB, setelah terdakwa menutup toko kemudian terdakwa mengajak saksi YUDITA als BERTO untuk menemani terdakwa ke daerah Bonpis namun saksi YUDITA als BERTO tidak mengetahui kalau terdakwa ingin membeli narkotika jenis ganja, dimana terdakwa mengajak saksi YUDITA als BERTO ke daerah Bonpis dengan alasan terdakwa ingin membayar hutangnya lalu terdakwa dan saksi YUDITA als BERTO pergi dengan mengendarai sepeda motor  Supra X 125 warna hitam Nopol B-4329-FDM dan setelah sampai di daerah Bonpis, terdakwa menyuruh saksi YUDITA als BERTO untuk menunggu disebuah warung yang ada di pinggir jalan Bonpis kemudian terdakwa pergi menemui seorang laki-laki yang biasa terdakwa panggil “BRO” (belum tertangkap/DPO) lalu terdakwa membeli narkotika jenis ganja kepada sdr. BRO seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pembayaran Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dibayar kontan sedangkan Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dibayar dengan cara transfer ke rekening yang diberikan Sdr. BRO, selanjutnya terdakwa menerima 4 (empat) paket plastik berisi narkotika jenis ganja dan terdakwa menyimpannya didalam bungkus rokok Gudang Garam dan dimasukkan kedalam kantong celana Levis yang dipakai oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa pergi menemui saksi YUDITA als BERTO lalu terdakwa berkata kepada saksi YUDITA als BERTO “ TO KERUMAH TEMAN GUA DULU YOK” lalu saksi YUDITA als BERTO menjawab “KEMANA” lalu terdakwa menjawab “ INI ADA GOOGLE MAPNYA” sehingga terdakwa dan saksi YUDITA als BERTO pergi dengan mengendarai sepeda motor dan pada waktu melintas di Jalan Kebon Bawang VI Tanjung Priok Jakarta Utara, anggota Polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok yakni saksi M. Ilham Sentana dan saksi Ardiyan Cipta Hidayat melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi YUDITA als BERTO dan pada waktu dilakukan penggeledahan pakaian terdakwa ditemukan barang bukti berupa :1 (satu) paket plastik bening berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,95 gram, 1 (satu) paket plastik bening berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 2,27 gram, 1 (satu) paket plastik bening berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,89 gram, 1 (satu) paket plastik bening berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,82 gram yang ditemukan dari kantong celana Levis yang dipakai terdakwa, selanjutnya anggota Polisi melakukan penyitaan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam Nopol B-4329-FDM berikut kunci kontak dan STNK, 1 (satu) unit handpone merek Vivo Type 1920 warna hitam dengan nomor simcard 087761079541, 1 (satu) buah celana levis panjang warna biru dan 1 (satu) lembar print out bukti transfer An. DARJA sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Sdr. YUNANTHA SRI  JATMIKO sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan bukti transfer kepada Sdr. BRO sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa bersama saksi YUDITA als BERTO berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna pengusutan lebih lanjut kemudian anggota Polisi tidak menemukan bukti keterlibatan saksi YUDITA als BERTO dalam hal jual beli narkotika jenis ganja tersebut.
  • Bahwa terdakwa sudah sering membeli narkotika jenis ganja dari daerah Bonpis Tanjung Priok, dimana maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis ganja tersebut adalah untuk diserahkan kepada pemesan dan terdakwa akan mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari Sdr. WARI dan Sdr. NANTA.
  • Bahwa terdakwa membeli, menjual atau sebagai perantara jual beli narkotika jenis ganja tersebut tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 1308/NNF/2024 tanggal 01 April 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap  barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip kode A s/d D masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 6,9692 gram setelah dilakukan pemeriksaan bahwa daun daun kering tersebut adalah benar GANJA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-----------Bahwa ia, Terdakwa MUHAMAD PAHLEVY TRAPOLTA als LEVI bin HERMANTO pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kebon Bawang VI Tanjung Priok Jakarta Utara  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 23.00 WIB, anggota Polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok yakni saksi M. Ilham Sentana dan saksi Ardiyan Cipta Hidayat melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMAD PAHLEVY TRAPOLTA als LEVI bin HERMANTO di Jalan Kebon Bawang VI Tanjung Priok Jakarta Utara karena terdakwa tanpa hak dan melawan hukum membawa, menguasai atau memiliki narkotika jenis ganja, pada waktu terdakwa ditangkap, anggota Polisi menyita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) paket plastik bening berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,95 gram.
  • 1 (satu) paket plastik bening berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 2,27 gram.
  • 1 (satu) paket plastik bening berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,89 gram.
  • 1 (satu) paket plastik bening berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,82 gram.

Bahwa selain itu sewaktu penangkapan terhadap terdakwa disita juga 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam Nopol B-4329-FDM berikut kunci kontak dan STNK, 1 (satu) unit handpone merek Vivo Type 1920 warna hitam dengan nomor simcard 087761079541, 1 (satu) buah celana levis panjang warna biru dan 1 (satu) lembar print out bukti transfer An. DARJA sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Sdr. YUNANTHA STRI  JATMIKO sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan bukti transfer kepada Sdr. BRO sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang dipergunakan oleh terdakwa pada saat menguasai narkotika jenis ganja tersebut.

  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis ganja tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 1308/NNF/2024 tanggal 01 April 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap  barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip kode A s/d D masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 6,9692 gram setelah dilakukan pemeriksaan bahwa daun daun kering tersebut adalah benar GANJA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya