Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
431/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr MASON MEIKELSEN RUMENGAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 431/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat 431/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1MASON MEIKELSEN RUMENGAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perkawinan antara Alm. ALBERT RUMENGAN (Ayah) dan Almh. RITA RENGKUNG telah diteguhkan dan diberkati Nikah pada tanggal 1 Maret 1973  di Geredja Protestan di Indonesia (GPIB) Sion sebagaimanana dalam Surat nikah Nomor: 376 yang dikeluarkan oleh Geredja Protestan di Indonesia (GPIB) Sion  adalah sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara;
  4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak