Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr BAYU PUTRA PRATAMA bin Alm. HAMZAH RACHMAN POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1BAYU PUTRA PRATAMA bin Alm. HAMZAH RACHMAN
Termohon
NoNama
1POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar berkenan memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

Dalam Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penyidikan terhadap Pemohon cacat prosedural karena terdapat ketidaksinkronan tanggal Surat Perintah Penyidikan, keterlambatan SPDP, dan ketidaksesuaian SPDP dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015;
  3. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/23/IV/RES.4.2/2026/Resor Pel tanggal 07 April 2026 cacat prosedural sepanjang penyidikan telah dimulai sejak tanggal 17 Februari 2026 tetapi SPDP baru diterbitkan dan/atau disampaikan pada tanggal 07 April 2026;
  4. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/29/IV/RES.4.2/2026/Resor Pel tanggal 07 April 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/29/IV/RES.4.2/2026/Resor Pel tanggal 07 April 2026 atas nama Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan tindakan penangkapan terhadap Pemohon, khususnya apabila Termohon mendalilkan Pemohon telah ditangkap pada tanggal 17 Februari 2026, adalah tidak sah karena tidak didasarkan pada Surat Perintah Penangkapan yang sah;
  7. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/29/IV/RES.4.2/2026/Resor Pel tanggal 07 April 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  8. Menyatakan Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor: SP.Jang.Kap/24/IV/RES.4.2/2026/Resor Pel tanggal 10 April 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  9. Menyatakan tindakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/29/IV/RES.4.2/2026/Resor Pel tanggal 13 April 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  10. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/29/IV/RES.4.2/2026/Resor Pel tanggal 13 April 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  11. Menyatakan Surat Pemberitahuan Penahanan Nomor: B/29/IV/RES.4.2/2026/Resor Pel tanggal 12 April 2026 cacat hukum karena memuat ketidaksesuaian tanggal penahanan dan merujuk Surat Perintah Penahanan yang bertanggal setelah surat pemberitahuan tersebut;
  12. Menyatakan penahanan terhadap Pemohon setelah tanggal 02 Mei 2026 adalah tidak sah sepanjang Termohon tidak dapat membuktikan adanya Surat Perintah Perpanjangan Penahanan yang sah, tertulis, masih berlaku, dan telah diberitahukan kepada Pemohon, keluarga Pemohon, Penasihat Hukum Pemohon, serta pihak rumah tahanan tempat Pemohon ditahan;
  13. Menyatakan bahwa apabila Termohon mendalilkan adanya perpanjangan penahanan penyidikan setelah tanggal 02 Mei 2026, maka masa perpanjangan tersebut secara hukum paling lama berakhir pada tanggal 11 Juni 2026;
  14. Menyatakan penahanan Pemohon setelah tanggal 11 Juni 2026 adalah tidak sah sepanjang tidak terdapat dasar penahanan baru yang sah dari pejabat yang berwenang menurut hukum;
  15. Menyatakan bahwa tidak diterimanya Surat Perintah Perpanjangan Penahanan oleh Pemohon, keluarga Pemohon, dan/atau Penasihat Hukum Pemohon merupakan pelanggaran terhadap hak Pemohon atas kepastian hukum dan kontrol terhadap legalitas penahanan;
  16. Menyatakan seluruh tindakan hukum lanjutan yang timbul dari penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, perpanjangan penangkapan, penahanan, dan perpanjangan penahanan yang tidak sah tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Pemohon;
  17. Memerintahkan Termohon yang saat ini menguasai fisik Pemohon untuk segera mengeluarkan dan/atau membebaskan Pemohon dari tahanan;
  18. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan segala tindakan upaya paksa terhadap Pemohon yang didasarkan pada surat-surat yang telah dinyatakan tidak sah;
  19. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, martabat, dan nama baiknya;
  20. Menghukum Termohon untuk tunduk dan melaksanakan putusan praperadilan ini secara seketika setelah diucapkan;
  21. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

Subsidair:

Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip hukum dan keadilan:

Ex aequo et bono.

PENUTUP

Demikian Permohonan Praperadilan ini diajukan. Atas perhatian dan pemeriksaan Yang Mulia Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pemohon menyampaikan hormat.

Pihak Dipublikasikan Ya