| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr | Theodore Yacobus Zacharias | PT Cibes Lift Indonesia | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 26 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat | 9/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr | ||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 258.000.000,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Formulir Pemesanan Lift No. KLID/FPL-0925/FQAY035 tanggal 27 September 2025 (selanjutnya disebut "FPL") sah dan mengikat Penggugat dan Tergugat. 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi karena mensyaratkan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Lift yang memuat aturan baru dan/atau pengubahan lanjutan terhadap FPL sebelum Tergugat bersedia memulai pelaksanaan Tahap Kedua berdasarkan FPL. 4. Menghukum Tergugat untuk memulai pelaksanaan Tahap Kedua berdasarkan FPL, dengan mekanisme pelaksanaan sebagai berikut:
b. setelah pembayaran Tahap Kedua diterima Tergugat, menerbitkan, menandatangani, dan menyerahkan Konfirmasi Order kepada Penggugat paling lambat 5 (lima) hari kerja, yang pada pokoknya memuat kewajiban Tergugat untuk memulai pemesanan lift ke pabrik sesuai spesifikasi dalam FPL, dengan jangka waktu pemesanan sesuai FPL terhitung sejak Konfirmasi Order ditandatangani kedua belah pihak; c. tidak memuat atau mensyaratkan aturan baru dan/atau pengubahan lanjutan terhadap FPL dalam invoice dan Konfirmasi Order sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, kecuali disetujui secara tertulis oleh Penggugat. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 untuk setiap hari kalender keterlambatan melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 4 sampai kewajiban tersebut dilaksanakan. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
