Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr Theodore Yacobus Zacharias PT Cibes Lift Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat 9/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1Theodore Yacobus Zacharias
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Cibes Lift Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 258.000.000,00
Petitum

1.     Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya.

2.     Menyatakan Formulir Pemesanan Lift No. KLID/FPL-0925/FQAY035 tanggal 27 September 2025 (selanjutnya disebut "FPL") sah dan mengikat Penggugat dan Tergugat.

3.     Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi karena mensyaratkan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Lift yang memuat aturan baru dan/atau pengubahan lanjutan terhadap FPL sebelum Tergugat bersedia memulai pelaksanaan Tahap Kedua berdasarkan FPL.

4.     Menghukum Tergugat untuk memulai pelaksanaan Tahap Kedua berdasarkan FPL, dengan mekanisme pelaksanaan sebagai berikut:

  1. menerbitkan invoice pembayaran Tahap Kedua sebesar Rp258.000.000,00 kepada Penggugat paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

b.   setelah pembayaran Tahap Kedua diterima Tergugat, menerbitkan, menandatangani, dan menyerahkan Konfirmasi Order kepada Penggugat paling lambat 5 (lima) hari kerja, yang pada pokoknya memuat kewajiban Tergugat untuk memulai pemesanan lift ke pabrik sesuai spesifikasi dalam FPL, dengan jangka waktu pemesanan sesuai FPL terhitung sejak Konfirmasi Order ditandatangani kedua belah pihak;

c.   tidak memuat atau mensyaratkan aturan baru dan/atau pengubahan lanjutan terhadap FPL dalam invoice dan Konfirmasi Order sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, kecuali disetujui secara tertulis oleh Penggugat.

5.     Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 untuk setiap hari kalender keterlambatan melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 4 sampai kewajiban tersebut dilaksanakan.

6.     Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak