Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
397/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr Abd. Sadik Sama' Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 397/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat 397/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1Abd. Sadik
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JAMES ERIKSON TAMBAAbd. Sadik
Termohon
NoNama
1Sama'
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan mengubah amar putusan nomor 8 putusan Pengadilan Nomor: 453/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr., yang semula tertulis:

8. Menghukum Tergugat untuk menandatangani akta jual-beli dihadapan PPAT setempat atas tanah-tanah sebagaimana tersebut pada gugatan petitum point 3 diatas yang telah di jual kepada Penggugat;”

Diubah menjadi:

“8. Memberikan kuasa jual kepada Penggugat untuk bertindak atas nama Tergugat untuk menandatangani akta jual-beli dihadapan PPAT setempat atas tanah-tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yaitu:

A. Tanah seluas 150 M2, Surat Ukur No. 256/Kolor/2014, tanggal 10-09-2014 tercatat dalam SHM No. 5362/Desa Kolor atas nama SAMA’;

B. Tanah seluas 180 M2, Surat Ukur No. 247/Kolor/2014, tanggal 10-09-2014 tercatat dalam SHM No. 5353/Desa Kolor atas nama SAMA’;

C. Tanah berikut bangunan, seluas 152 M2, Surat Ukur No. 558/Kolor/2015, tanggal 20-02-2015 tercatat dalam SHM No. 5652/Desa Kolor atas nama SAMA”;

3. Menetapkan uang paksa yang harus dibayar Termohon adalah sebesar Rp146.000.000,- (seratus empat puluh enam juta rupiah);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak