Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon yang terdapat didalam Kartu Tanda Penduduk NIK : 3172035010710011 dan Kutipan Akta Kelahiran nomor : 3172-LT-15052024-0072 yang semula bernama DORSINTA D SIREGAR menjadi SARAH MARIA SIREGAR;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Atau apabila Majelis Hakim mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |