Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
300/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr 1.ARIF SURYANA, SH
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH.
MUHAMMAD bin ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2221/M.1.11/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF SURYANA, SH
2ARI SULTON ABDULLAH, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD bin ABDULLAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Pertama

 

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD bin ABDULLAH bersama dengan Sdr. BOY (DPO), pada hari Sabtu, tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Cibanteng Raya, No.41 RT. 009/011, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara (Toko Kosmetik dan Obat) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berwenang mengadili perkara tersebut, turut serta yang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal Terdakwa ditawarkan oleh sdr YURNALIS untuk bekerja disebuah toko kosmetik yang menjual obat keras HEXYMER dan TRAMADOL pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 dengan upah sebesar Rp.1.500.000,-, karena tidak mempunnyai kerjaan tetap kemudian Terdakwa menerima tawaran pekerjaan tersebut, keesokan harinya Terdakwa menghubungi Sdr. MISRAN (DPO) selaku pemilik toko, kemudian Sdr. MISRAN (DPO) mejelaskan kalau mau bekerja besok bisa langsung kerja karena Sdr. FADIL yang bekerja sebagai penjaga toko milik Sdr. MISRAN ingin pulang kampung. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 wib Terdakwa mulai bekerja di toko kosmetik milik Sdr. MISRAN (DPO) yang berada di Jalan Cibanteng Raya, No.41 RT. 009/011, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara yang menjual obat obat berbahaya berupa HEXYMER dan TRAMADOL, kemudian Terdakwa pernah bertemu dengan dengan sales yaitu Sdr. FAHMI mengantarkan obat-obatan keras jenis HEXYMER dan TRAMADOL untuk dijual di toko kosmetik yang Terdakwa jaga, namun yang berkomunikasi lansung dengan Sdr. FAHMI adalah Sdr. MISRAN (DPO) selaku pemilik toko.

 

  • Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib ketika Terdakwa berada di toko kosmetik di Jalan Cibanteng Raya, No.41 RT. 009/011, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, lalu datang beberapa orang dari petugas Polres Metro Jakarta Utara diantaranya saksi DIMAS ADE PUTRA PAMUNGKAS, saksi ARIA DWI BAYU KUSUMA dan saksi PANJI DANANG SAPUTRA yang berpura-pura sebagai pembeli obat TRAMADOL, setelah Terdakwa memberikan obat TRAMADOL tersebut lalu petugas Kepolisian tersebut melakukan penangkapan dan saat penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah serta tempat tertutup lainnya / toko tersebut, ditemukan berupa :
  1. 1 (satu) Bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan 123 (Seratus dua puluh tiga) butir Obat Bermerek HEXYMER dengan Logo M,
  2. 4 (empat belas) Plastik klip kecil yang masing-masing di dalamnya terdapat 8 (delapan) butir tablet kuning yang berisikan seluruhnya 112 (Seratus dua belas) Butir Obat Bermerek HEXYMERdengan Logo MF
  3. 6 (enam) Strip papan TRAMADOL yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir degan jumlah 60 (enam puluh) butir,
  4. 1 (satu) Strip papan TRAMADOL yang telah terpotong dengan jumlah 10 (sepuluh) butir.

Total jumlah keseluruhan barang bukti 305 (Tiga ratus lima) Butir.

  1. 1 (Satu) Handphone merek VIVO Y27 warna Hijau Toska beserta simcard 081316126425.
  2. 1 (satu) buah buku catatan warna hijau.
  3. 1 (satu) Buah kotak kardus lampu Platinum,
  4. 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat.
  5. 1 (satu) Pack Plastik klip kecil kosong,
  6. Uang Tunai Rp.232.500,-

Selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa sebelumnya petugas Kepolisian tersebut mendapatkan informasi di sebuah toko kosmetik di Jalan Cibanteng Raya, No.41 RT. 009/011, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara ada yang diduga menjual obat-obatan keras secara bebas / tanpa resep, kemudian petugas Kepolisian tersebut bersama Tim menuju tempat / toko tersebut dan hingga akhirnya pada hari Sabtu, tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib petugas Kepolisian tersebut melakukan penangkapan / mengamankan Terdakwa yang saat itu berada di toko tersebut sebagai karyawan toko tersebut dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti tersebut diatas. Dan saat diinterogasi Terdakwa mengaku sebagai karyawan dari Sdr. MISRAN (DPO) selaku pemilik toko tersebut yang menjual obat obat berbahaya berupa HEXYMER dan TRAMADOL, dan obat-obatan berbahaya yang tidak terdapat ijin edarnya tersebut diperoleh dari Sdr. FAHMI selaku sales mengantarkan obat-obatan namun yang berkomunikasi lansung dengan Sdr. FAHMI adalah Sdr. MISRAN (DPO) dan Terdakwa mendapat imbalan upah uang sebesar Rp.1.500.000- per bulannya.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB. : 0613/NPF/2026 tanggal 13 Februari 2026 dari Puslabfor Bareskrim Polri, bahwa barang bukti yang diterima berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 123 (seratus dua puluh tiga) tablet warna kuning berdiamater 0,71 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 17,7489 gram, diberi nomor barang bukti 0371/2026/PF.      
  2. 14 (empat belas) bungkus plastik klip berisikan 112 (seratus dua belas) tablet warna kuning berdiamater 0,71 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 14,2912 gram, diberi nomor barang bukti 0372/2026/PF.      
  3. 6 (enam) strip berisikan 60 (enam puluh) tablet warna putih berdiamater 0,92 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 14,3100 gram, diberi nomor barang bukti 0373/2026/PF
  4. 4 (empat) potongan strip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiamater 0,92 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3000 gram, diberi nomor barang bukti 0374/2026/PF.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 0371/2026 s.d. 0372/2026,- berupa tablet warna putih dan kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl, adalah obat untuk mengatasi gejala penyakit Parkinson dan gejala ekstrapiramidal akibat penggunaan obat tertentu, termasuk antipsikotik
  2. 0373/2026/PF s.d. 0374/2026/PF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol, mempunyai khasiat sebagai analgesik (pereda nyeri) kuat

 

  • Bahwa Produk yang diamankan dan disita petugas merupakan :
  • Sediaan farmasi berupa Obat yang tergolong Obat Keras.
  • Produk yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM. Hal tersebut dari ciri-ciri fisik produk yang tidak mencantumkan nomor izin edar dari Badan POM.
  • Produk yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu karena tidak terdaftar di Badan POM.

Obat yang mencantumkan Izin Edar dapat diedarkan, namun oleh pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dan sarana yang berizin. Karena tidak memiliki izin edar, maka produk dalam plastik klip tidak dapat diedarkan / diperjualbelikan, dengan ataupun tanpa resep dokter.

 

  • Bahwa Terdakwa mengedarkan Sediaan Farmasi tersebut secara tanpa hak dan tidak ada izin dari pihak yang berwenang baik itu dari Departemen Kesehatan maupun dari Badan POM serta tidak dengan surat / resep dokter.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UURI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UURI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UURI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. --------------

 

 

Atau

Kedua

 

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD bin ABDULLAH bersama dengan Sdr. BOY (DPO), pada hari Sabtu, tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Cibanteng Raya, No.41 RT. 009/011, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara (Toko Kosmetik dan Obat) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berwenang mengadili perkara tersebut, turut serta yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

 

  • Berawal Terdakwa ditawarkan oleh sdr YURNALIS untuk bekerja disebuah toko kosmetik yang menjual obat keras HEXYMER dan TRAMADOL pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 dengan upah sebesar Rp.1.500.000,-, karena tidak mempunnyai kerjaan tetap kemudian Terdakwa menerima tawaran pekerjaan tersebut, keesokan harinya Terdakwa menghubungi Sdr. MISRAN (DPO) selaku pemilik toko, kemudian Sdr. MISRAN (DPO) mejelaskan kalau mau bekerja besok bisa langsung kerja karena Sdr. FADIL yang bekerja sebagai penjaga toko milik Sdr. MISRAN ingin pulang kampung. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 wib Terdakwa mulai bekerja di toko kosmetik milik Sdr. MISRAN (DPO) yang berada di Jalan Cibanteng Raya, No.41 RT. 009/011, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara yang menjual obat obat berbahaya berupa HEXYMER dan TRAMADOL, kemudian Terdakwa pernah bertemu dengan dengan sales yaitu Sdr. FAHMI mengantarkan obat-obatan keras jenis HEXYMER dan TRAMADOL untuk dijual di toko kosmetik yang Terdakwa jaga, namun yang berkomunikasi lansung dengan Sdr. FAHMI adalah Sdr. MISRAN (DPO) selaku pemilik toko.

 

  • Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib ketika Terdakwa berada di toko kosmetik di Jalan Cibanteng Raya, No.41 RT. 009/011, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, lalu datang beberapa orang dari petugas Polres Metro Jakarta Utara diantaranya saksi DIMAS ADE PUTRA PAMUNGKAS, saksi ARIA DWI BAYU KUSUMA dan saksi PANJI DANANG SAPUTRA yang berpura-pura sebagai pembeli obat TRAMADOL, setelah Terdakwa memberikan obat TRAMADOL tersebut lalu petugas Kepolisian tersebut melakukan penangkapan dan saat penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah serta tempat tertutup lainnya / toko tersebut, ditemukan berupa :
  1. 1 (satu) Bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan 123 (Seratus dua puluh tiga) butir Obat Bermerek HEXYMER dengan Logo M,
  2. 4 (empat belas) Plastik klip kecil yang masing-masing di dalamnya terdapat 8 (delapan) butir tablet kuning yang berisikan seluruhnya 112 (Seratus dua belas) Butir Obat Bermerek HEXYMERdengan Logo MF
  3. 6 (enam) Strip papan TRAMADOL yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir degan jumlah 60 (enam puluh) butir,
  4. 1 (satu) Strip papan TRAMADOL yang telah terpotong dengan jumlah 10 (sepuluh) butir.

Total jumlah keseluruhan barang bukti 305 (Tiga ratus lima) Butir.

  1. 1 (Satu) Handphone merek VIVO Y27 warna Hijau Toska beserta simcard 081316126425.
  2. 1 (satu) buah buku catatan warna hijau.
  3. 1 (satu) Buah kotak kardus lampu Platinum,
  4. 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat.
  5. 1 (satu) Pack Plastik klip kecil kosong,
  6. Uang Tunai Rp.232.500,-

Selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa sebelumnya petugas Kepolisian tersebut mendapatkan informasi di sebuah toko kosmetik di Jalan Cibanteng Raya, No.41 RT. 009/011, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara ada yang diduga menjual obat-obatan keras secara bebas / tanpa resep, kemudian petugas Kepolisian tersebut bersama Tim menuju tempat / toko tersebut dan hingga akhirnya pada hari Sabtu, tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib petugas Kepolisian tersebut melakukan penangkapan / mengamankan Terdakwa yang saat itu berada di toko tersebut sebagai karyawan toko tersebut dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti tersebut diatas. Dan saat diinterogasi Terdakwa mengaku sebagai karyawan dari Sdr. MISRAN (DPO) selaku pemilik toko tersebut yang menjual obat obat berbahaya berupa HEXYMER dan TRAMADOL, dan obat-obatan berbahaya yang tidak terdapat ijin edarnya tersebut diperoleh dari Sdr. FAHMI selaku sales mengantarkan obat-obatan namun yang berkomunikasi lansung dengan Sdr. FAHMI adalah Sdr. MISRAN (DPO) dan Terdakwa mendapat imbalan upah uang sebesar Rp.1.500.000- per bulannya.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB. : 0613/NPF/2026 tanggal 13 Februari 2026 dari Puslabfor Bareskrim Polri, bahwa barang bukti yang diterima berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 123 (seratus dua puluh tiga) tablet warna kuning berdiamater 0,71 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 17,7489 gram, diberi nomor barang bukti 0371/2026/PF.      
  2. 14 (empat belas) bungkus plastik klip berisikan 112 (seratus dua belas) tablet warna kuning berdiamater 0,71 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 14,2912 gram, diberi nomor barang bukti 0372/2026/PF.      
  3. 6 (enam) strip berisikan 60 (enam puluh) tablet warna putih berdiamater 0,92 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 14,3100 gram, diberi nomor barang bukti 0373/2026/PF
  4. 4 (empat) potongan strip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiamater 0,92 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3000 gram, diberi nomor barang bukti 0374/2026/PF.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 0371/2026 s.d. 0372/2026,- berupa tablet warna putih dan kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl, adalah obat untuk mengatasi gejala penyakit Parkinson dan gejala ekstrapiramidal akibat penggunaan obat tertentu, termasuk antipsikotik
  2. 0373/2026/PF s.d. 0374/2026/PF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol, mempunyai khasiat sebagai analgesik (pereda nyeri) kuat

 

  • Bahwa Produk yang diamankan dan disita petugas merupakan :
  • Sediaan farmasi berupa Obat yang tergolong Obat Keras.
  • Produk yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM. Hal tersebut dari ciri-ciri fisik produk yang tidak mencantumkan nomor izin edar dari Badan POM.
  • Produk yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu karena tidak terdaftar di Badan POM.

Obat yang mencantumkan Izin Edar dapat diedarkan, namun oleh pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dan sarana yang berizin. Karena tidak memiliki izin edar, maka produk dalam plastik klip tidak dapat diedarkan / diperjualbelikan, dengan ataupun tanpa resep dokter.

 

  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut secara tanpa hak karena Terdakwa tidak memiliki keahlian / bukan tenaga medis dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian serta tidak dengan surat / resep dokter.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c UURI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UURI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana . --------------

Pihak Dipublikasikan Ya