Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa NUR FAUZI ALS FAUZI BIN NURSIN pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Muara Bahari Rt/Rw. 09/012 Tanjung Priok Jakarta Utara atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB saksi Dicky Lesmana, S.H., saksi Muhamad Irwan Setiawan dan saksi Alpito Nugraha yang merupakan Anggota Polisi Unit IV Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kampung Muara Bahari sering digunakan tempat untuk menyimpan senjata tajam dengan berbagai jenis, kemudian saksi Dicky, saksi Muhamad Irwan dan saksi Alpito langsung memindaklanjuti informasi tersebut;
- Bahwa sekira pukul 16.30 WIB saksi Dicky, saksi Muhamad Irwan dan saksi Alpito melakukan pengecekan dan mendapati informasi tersebut benar kemudian mendatangi Terdakwa dan saksi Yusuf Maulana als Yayo (dilakukan penuntutan pada berkas perkara terpisah) sedang tidur di rumah kontrakan siBolang (Daftar Pencarian Orang No. DPO/35/IV/RES.1.24/2025/Reskrim) yang beralamat di Kampung Muara Bahari Rt/Rw. 09/012 Tanjung Priok Jakarta Utara, selanjutnya melakukan penggeledahan dan mendapati 2 (dua) buah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna coklat hitam dengan panjang sekitar 80cm (delapan puluh centimeter) yang merupakan milik Terdakwa. Selanjutnya saksi Dicky, saksi Muhamad Irwan dan saksi Alpito membawa Terdakwa dan saksi Yusuf Maulana als Yayo berikut barang bukti ke Polres Metro Jakarta Utara guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memperoleh, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan 2 (dua) buah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna coklat hitam dengan panjang sekitar 80cm (delapan puluh centimeter) serta tidak Terdakwa gunakan untuk pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.
------------- Perbuatan Terdakwa NUR FAUZI ALS FAUZI BIN NURSIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |