Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
477/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr PT Orson Indonesia PT Dinamika Utama Pangan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 477/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat 477/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT Orson Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Dinamika Utama Pangan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Perikatan antara Penggugat dan Tergugat yang timbul atas Perjanjian:

    a. Perjanjian Pembayaran Kewajiban tertanggal 24 September 2025 sebagai penyelesaian kewajiban final Tergugat; dan

    b. Perjanjian Jual Beli Minyak CP10 Nomor: 001/ORS-DUP/MOU/OIL-LGL/XI/2024 sebagai perjanjian awal.

  3. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat terhadap Perjanjian Pembayaran Kewajiban tertanggal 24 September 2025 yang merupakan akibat hukum yang tidak terpisahkan dari tidak terlaksananya Perjanjian Jual Beli Minyak CP10 Nomor: 001/ORS-DUP/MOU/OIL-LGL/XI/2024;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar utang pokok/kerugian materiil sebesarĀ  Rp2.430.000.000,- (dua miliar empat ratus tiga puluh juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar potensi keuntungan sebesar Rp1.215.000.000,- (satu milyar dua ratus lima belas juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir atas kewajibannya sebesar Rp60.750.000 (enam puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan
  7. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak