Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
965/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr 1.DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
2.DANA MAHENDRA, S.H.
ANGGA HIDAYATULLOH Bin Alm. CHANDRA ARIFANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 965/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-7498/M.1.11/Enz.2/10/2026
Pihak Pertama
NoNama
1DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
2DANA MAHENDRA, S.H.
Pihak Kedua
NoNamaPenahanan
1ANGGA HIDAYATULLOH Bin Alm. CHANDRA ARIFANDI[Penahanan]
Pengacara Pihak Kedua
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---------------Bahwa Terdakwa ANGGA HIDAYATULLOH Bin Alm. CHANDRA ARIFANDI bersama dengan Sdr. RAYMON als EMON bin OTEN (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di daerah Kebon Pisang, Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 Terdakwa memerintahkan Sdr. RAYMON als EMON bin OTEN (dilakukan penuntutan terpisah) untuk pergi ke daerah Kebon Pisang, Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara menemui orang yang bernama BENGIS (belum tertangkap) untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 100 gram dengan upah sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian setelah Sdr. RAYMON als EMON menerima narkotika shabu dari Sdr. BENGIS lalu Terdakwa memerintahkan Sdr. RAYMON als EMON untuk membagi-baginya dan akan memberikannya kepada orang-orang dengan perincian:

  • 30 gram kepada orang yang tidak dikenal dengan aplikasi pengiriman Lalamove;
  • 50 gram kepada orang dengan nama ANTON (belum tertangkap) yang tidak dikenal dengan aplikasi pengiriman Lalamove;
  • 20 gram kepada orang dengan nama ANDRI SANJAYA yang tidak dikenal dengan aplikasi pengiriman Lalamove;
  • 2 gram untuk pegangan Terdakwa sendiri.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira siang hari Terdakwa memerintahkan kepada Sdr. RAYMON als EMON untuk menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 5 gram kepada BUDI (belum tertangkap) namun kemudian orang suruhan Sdr. RAYMON als EMON yang bernama NAUFAL FERDIANSYAH telah tertangkap oleh pihak Kepolisian sehingga kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 Terdakwa melarikan diri bersama saksi ALDI HERMAWAN alias WAWAN (dilakukan penuntutan terpisah) ke daerah Kampung Gg. Asem, Kel. Pancur, Kec. Taktakan, Serang, Banten yang disusul oleh saksi ANDRI SANJAYA bin SALIMIN (dilakukan penuntutan terpisah) yang ikut melarikan diri karena juga sedang dicari olhe pihak Kepolisian. Setelah bertemu kemudian pada hari Senin tanggal 07 Juni 2026 Saksi ANDRI SANJAYA bersama Terdakwa ANGGA HIDAYATULLOH membeli narkotika golongan I jenis ekstasi/inex dengan menyuruh saksi ALDI HERMAWAN untuk membelinya kepada Sdr. HADI (belum tertangkap) di daerah Rawa Bebek, Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara.

Bahwa untuk pembelian tersebut kemudian Saksi ANDRI SANJAYA mentrasfer uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. HADI lalu Sdr. HADI memberikan 5 (lima) butir kepada saksi ALDI HERMAWAN. Setelah saksi ALDI HERMAWAN kembali ke Kampung Gg. Asem, Kel. Pancur, Kec. Taktakan Kab. Serang, Banten lalu saksi ALDI HERMAWAN memberikan narkotika golongan I jenis ekstasi/inex sebanyak 2 (dua) butir dengan maksud untuk digunakan atau dikonsumsi sendiri oleh Saksi ANDRI SANJAYA dan sisa 3 (tiga) butir lagi masih dibawa oleh saksi ALDI HERMAWAN.

Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekira jam 20.30 WIB saat Saksi ANDRI SANJAYA sedang di dalam rumah di Kampung Gg. Asem Kel. Pancur, Kec. Taktakan Serang, Banten datang beberapa anggota Kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang menangkap Saksi ANDRI SANJAYA yang saat itu ditangkap bersama Terdakwa ANGGA HIDAYATULLOH bin alm CHANDRA ARIFANI dan saksi ALDI HERMAWAN bin alm WAWAN. Kemudian saat dilakukan penggeledahan dalam penguasaan Saksi ANDRI SANJAYA telah didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip dengan logo 1 yang didalamnya terdapat 1 (satu) butir narkotika golongan I jenis ekstasi warna hijau dengan berat brutto 0,63 gram, dan 1 (satu) plastik klip dengan logo 2 yag didalamnya terdapat 1 (satu) butir narkotika golongan I jenis ekstasi warna hijau dengan berat brutto 0,64 gram, serta 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru dengan nomor handphone 081933166482.

Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ANGGA HIDAYATULLOH bin alm CHANDRA ARIFANI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang diberi logo 1 yang didalamnya terdapat kristal warna putih narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0,94 gram, 1 (satu) plastik klip yang diberi logo 2 yang didalamnya terdapat kristal warna putih narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0,92 gram dan 1 (satu) plastik klip yang diberi logo 3 yang didalamnya terdapat kristal warna putih narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0,18 gram serta 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna putih dengan nomor handphone 088212628242. Kemudian dari penggeledahan terhadap saksi ALDI HERMAWAN bin alm WAWAN ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip dengan logo 3 yang didalamnya terdapat 1 (satu) butir narkotika golongan I jenis ekstasi warna hijau dengan berat brutto 0,57 gram, 1 (satu) plastik klip dengan logo 4 yang didalamnya terdapat 1 (satu) butir narkotika golongan I jenis ekstasi warna hijau dengan berat brutto 0,61 gram, dan 1 (satu) plastik klip dengan logo 5 yang didalamnya terdapat 1 (satu) butir narkotika golongan I jenis ekstasi warna hijau dengan berat brutto 0,60 gram, serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo dengan nomor handphone 085179831052.

Bahwa kemudian atas ditemukan barang bukti narkotika golongan I tersebut Saksi ANDRI SANJAYA serta Terdakwa ANGGA HIDAYATULLOH bin alm CHANDRA ARIFANI dan saksi ALDI HERMAWAN bin alm WAWAN dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa narkotika yang ditemukan saat penggeledahan terhadap Terdakwa adalah narkotika golongan I sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratris Kriminalistik Barang Bukti dari Puslabfor Bareskrim Polri, No.Lab: 4038/NNF/2026 tanggal 10 Juli 2026 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:

1)    1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8445 gram, dengan sisa pemeriksaan laboratorium berat netto 0,6702 gram,

2)    1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8144 gram, dengan sisa pemeriksaan laboratorium berat netto 0,5692 gram,

3)    1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0851 gram, dengan sisa pemeriksaan laboratorium berat netto 0,0457 gram,

Adalah positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

 

Atau :

KEDUA :

---------------Bahwa Terdakwa ANGGA HIDAYATULLOH Bin Alm. CHANDRA ARIFANDI, pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekira jam 20.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Kampung Gg. Asem Kel. Pancur, Kec. Taktakan Serang, Banten atau menurut Pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadilinya karena terdakwa ditahan di Jakarta Utara dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Utara daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukana, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekira jam 20.30 WIB saat Terdakwa sedang di dalam rumah di Kampung Gg. Asem Kel. Pancur, Kec. Taktakan Serang, Banten datang beberapa anggota Kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang menangkap Terdakwa ANGGA HIDAYATULLOH bin alm CHANDRA ARIFANI yang saat itu ditangkap bersama saksi ANDRI SANJAYA bin SALIMIN dan saksi ALDI HERMAWAN bin alm WAWAN. Kemudian saat dilakukan penggeledahan dalam penguasaan Terdakwa telah didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang diberi logo 1 yang didalamnya terdapat kristal warna putih narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0,94 gram, 1 (satu) plastik klip yang diberi logo 2 yang didalamnya terdapat kristal warna putih narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0,92 gram dan 1 (satu) plastik klip yang diberi logo 3 yang didalamnya terdapat kristal warna putih narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0,18 gram serta 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna putih dengan nomor handphone 088212628242.

Bahwa kemudian setelah dilakukan pengeledahan terhadap Terdakwa lalu dilakukan terhadap saksi ANDRI SANJAYA dan telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip dengan logo 1 yag didalamnya terdapat 1 (satu) butir narkotika golongan I jenis ekstasi warna hijau dengan berat brutto 0,63 gram, dan 1 (satu) plastik klip dengan logo 2 yang didalamnya terdapat 1 (satu) butir narkotika golongan I jenis ekstasi warna hijau dengan berat brutto 0,64 gram, serta 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru dengan nomor handphone 081933166482. Kemudian dari penggeledahan terhadap saksi ALDI HERMAWAN bin alm WAWAN ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip dengan logo 3 yang didalamnya terdapat 1 (satu) butir narkotika golongan I jenis ekstasi warna hijau dengan berat brutto 0,57 gram, 1 (satu) plastik klip dengan logo 4 yang didalamnya terdapat 1 (satu) butir narkotika golongan I jenis ekstasi warna hijau dengan berat brutto 0,61 gram, dan 1 (satu) plastik klip dengan logo 5 yang didalamnya terdapat 1 (satu) butir narkotika golongan I jenis ekstasi warna hijau dengan berat brutto 0,60 gram, serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo dengan nomor handphone 085179831052.

Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 dengan memerintahkan Sdr. RAYMON als EMON bin OTEN (dilakukan penuntutan terpisah) untuk pergi ke daerah Kebon Pisang, Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara mengambilnya dari orang yang bernama BENGIS (belum tertangkap). Setelah mendapatkan narkotika shabu tersebut lalu Terdakwa menyimpannya dan akhirnya ditemukan saat dilakukan penggeledahan oleh pihak Kepolisian. Kemudian atas ditemukan barang bukti narkotika golongan I tersebut Terdakwa serta saksi ANGGA HIDAYATULLOH bin alm CHANDRA ARIFANI dan saksi ALDI HERMAWAN bin alm WAWAN dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa narkotika yang ditemukan saat penggeledahan terhadap Terdakwa adalah narkotika golongan I sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratris Kriminalistik Barang Bukti dari Puslabfor Bareskrim Polri, No.Lab: 4038/NNF/2026 tanggal 10 Juli 2026 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:

1)    1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8445 gram, dengan sisa pemeriksaan laboratorium berat netto 0,6702 gram,

2)    1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8144 gram, dengan sisa pemeriksaan laboratorium berat netto 0,5692 gram,

3)    1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0851 gram, dengan sisa pemeriksaan laboratorium berat netto 0,0457 gram,

Adalah positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya