|
Dakwaan
|
D A K W A A N
Pertama
------- Bahwa Terdakwa ISMET HARYANTO Bin ECE SAIFUL MIKDAR pada hari Jumat, tanggal 01 Mei 2026 sekira 12.47 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Transit 22 Dermaga Timur Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jum’at, 01 Mei 2026 sekira jam 06.00 WIB Terdakwa ISMET HARYANTO berangkat dari rumahnya di Sukabumi Jawa Barat menuju ke Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara dengan naik Bus angkutan umum jurusan Sukabumi - Kalideres Jakarta Barat. Dan pada saat di dalam Bus dalam perjalanan menuju Jakarta Terdakwa ISMET HARYANTO mendapat pesan Massanger dari temannya sesama ABK yaitu sdr RAHMAT bertanya “ BANG DIMANA,,, “ yang Terdakwa ISMET HARYANTO jawab “ MASIH DALAM PERJALANAN “ kemudian RAHMAT menjawab lagi “ YUDH NANTI KALO UDAH SAMPAI KABARIN “. Sekira pukul 10.50 WIB Terdakwa ISMET HARYANTO sampai di Dermaga Timur Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara dan beristirahat, kemudian sekira pukul 11.45 WIB Terdakwa ISMET HARYANTO memberi kabar kepada sdr RAHMAT melalui pesan Chat Whatsapp “ SAYA SUDAH SAMPAI “. Kemudian dijawab oleh sdr RAHMAT “ BISA PESAN GAK “ (Pesan sabu). Sebelum Terdakwa ISMET HARYANTO menjawab sdr RAHMAT, dimana Terdakwa ISMET HARYANTO sempat Chat pesan massangger saksi SUHENDRA sekira pukul 11.50 WIB sekaligus memberi kabar bahwa Terdakwa ISMET HARYANTO sudah sampai “ INI SUDAH SAMPAI KAPAL ADA YANG MAU MESEN NIH SETENGAH “ yang dijawab saksi SUHENDRA “ BOLLEH KAPAN DIE ANTER “, lalu Terdakwa ISMET HARYANTO jawab “ PULU GA (PULL GAK) “ dijawab saksi SUHENDRA “ KALLA UANG NY 700 FULL 45 DAGINGNYA DOANG “, Terdakwa ISMET HARYANTO menjawab “ ENTAR ORANG YAH SAYA TANYA DULU “ kemudian dijawab saksi SUHENDRA “ OK “, “ KALAU BISA UANGNYA TF AJA BIAR ENAK,,, JGN LAMA” NGRAYUNY “, “ GIMANAH JDI GA “, GIMANAH READY GA ? “, lalu Terdakwa ISMET HARYANTO jawab “ KATA ORANG BAWA BARANG BARANG YAH “, dijawab oleh saksi SUHENDRA “ BAWA DULU BARANGNYA ? YA “.
Kemudian sekira pukul 12.47 WIB Terdakwa ISMET HARYANTO bertemu dengan saksi SUHENDRA di Transit 22 Dermaga Timur Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara dengan saksi SUHENDRA sudah membawa Narkotika jenis sabu yang Terdakwa ISMET HARYANTO pesan dimana terlebih dahulu Terdakwa ISMET HARYANTO membayarkan uang sebesar Rp. 700.000,- dengan cara mentransfer dana dari akun SeaBank milik Terdakwa ISMET HARYANTO ke akun Gopay milik saksi SUHENDRA. Kemudian setelah Terdakwa ISMET HARYANTO mendapatkan Narkotika jenis sabu dari saksi SUHENDRA yang dikemas dalam 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang garam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah tisu yang dilipat didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik Narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa ISMET HARYANTO meminjam 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi SUHENDRA dan pergi menuju tempat ke Dermaga Barat Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara untuk bertemu dengan sdr RAHMAT. Kemudian sekitar pukul 12.55 WIB Terdakwa ISMET HARYANTO sampai di area Dermaga Barat Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara sambil mencari keberadaan sdr RAHMAT dan tidak lama kemudian Terdakwa ISMET HARYANTO melihat sdr RAHMAT.
- Kemudian pada hari Jum’at tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 13.15 WIB, di Dermaga Barat Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara saat Terdakwa ISMET HARYANTO menghampiri sdr RAHMAT yang mana saat itu sdr RAHMAT sedang berdua dengan temannya, kemudian sdr RAHMAT menyerahkan uang sebesar Rp. 550.000,-, dan sisanya nanti akan dibayar sdr RAHMAT lalu Terdakwa ISMET HARYANTO menerima uang tersebut, kemudian saat Terdakwa ISMET HARYANTO menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada sdr RAHMAT kemudian seorang laki-laki yang bersama sdr RAHMAT tersebut adalah anggota Polisi dari Polsek Kawasan Muara Baru Jakarta Utara yang sedang menyamar dan langsung menangkap Terdakwa ISMET HARYANTO dibantu anggota Polisi lainnya yang sudah berada di sekitar tempat tersebut. Selanjutnya Terdakwa ISMET HARYANTO mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari saksi SUHENDRA, kemudian atas keterangan Terdakwa ISMET HARYANTO dilakukan pengembangan hingga akhirnya petugas kepolisian tersebut pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 16.20 Wib di Di Transit 22 Dermaga Timur Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi SUHENDRA dan saat interogasi saksi SUHENDRA mengakui Narkotika jenis sabu yang ditemukan dari Terdakwa ISMET HARYANTO, didapatkan dengan cara membeli dari saksi SUHENDRA seharga Rp.700.000,-. Selanjutnya Terdakwa ISMET HARYANTO berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok merk gudang garam filter yang didalamnya terdapat lipatan tissu yang berisi 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,52 gram Brutto dan Uang tunai sejumlah Rp. 550.000,- serta 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y 100 5G berwarna Hitam Onyx dengan Nomor Sim Card Simpati : 08134808171 diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Kawasan Muara Baru guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3215/NNF/2026 tanggal 05 Juni 2026 dari Puslabfor Bareskrim Polri. Bahwa barang bukti yang diterima berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2780 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa menjual, membeli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak / bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UURI No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------
Atau
Kedua
------- Bahwa Terdakwa ISMET HARYANTO Bin ECE SAIFUL MIKDAR pada hari Jumat, tanggal 01 Mei 2026 sekira 13.15 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Transit 22 Dermaga Timur Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 13.15 WIB, di Dermaga Barat Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara saat Terdakwa ISMET HARYANTO menghampiri sdr RAHMAT yang mana saat itu sdr RAHMAT sedang berdua dengan temannya, kemudian sdr RAHMAT menyerahkan uang sebesar Rp. 550.000,-, dan sisanya nanti akan dibayar sdr RAHMAT lalu Terdakwa ISMET HARYANTO menerima uang tersebut, kemudian saat Terdakwa ISMET HARYANTO menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada sdr RAHMAT kemudian seorang laki-laki yang bersama sdr RAHMAT tersebut adalah anggota Polisi dari Polsek Kawasan Muara Baru Jakarta Utara yang sedang menyamar dan langsung menangkap Terdakwa ISMET HARYANTO dibantu anggota Polisi lainnya yang sudah berada di sekitar tempat tersebut. Selanjutnya Terdakwa ISMET HARYANTO mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari saksi SUHENDRA, kemudian atas keterangan Terdakwa ISMET HARYANTO dilakukan pengembangan hingga akhirnya petugas kepolisian tersebut pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 16.20 Wib di Di Transit 22 Dermaga Timur Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi SUHENDRA dan saat interogasi saksi SUHENDRA mengakui Narkotika jenis sabu yang ditemukan dari Terdakwa ISMET HARYANTO, didapatkan dengan cara membeli dari saksi SUHENDRA seharga Rp.700.000,- pada hari Jumat, tanggal 01 Mei 2026 sekira 12.47 WIB, di Transit 22 Dermaga Timur Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara. Selanjutnya Terdakwa ISMET HARYANTO berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok merk gudang garam filter yang didalamnya terdapat lipatan tissu yang berisi 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,52 gram Brutto dan Uang tunai sejumlah Rp. 550.000,- serta 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y 100 5G berwarna Hitam Onyx dengan Nomor Sim Card Simpati : 08134808171 diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Kawasan Muara Baru guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3215/NNF/2026 tanggal 05 Juni 2026 dari Puslabfor Bareskrim Polri. Bahwa barang bukti yang diterima berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2780 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak / bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------- |