Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
398/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Utr Fam Fendy Hartono Erlin Agustina, S.H Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 398/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat 398/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1Fam Fendy Hartono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kheber Imanueldo, S.H.Fam Fendy Hartono
Tergugat
NoNama
1Erlin Agustina, S.H
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Bantahan Eksekusi Pembantah Eksekusi untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar dan beritikad baik.
  3. Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 2/Eks.Putusan/2025/PN.Jkt.Utr., tanggal 21 Mei 2025,  Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 604/PDT.G/2023/PNJKT.UTR., telah diputus pada tanggal 15 Mei 2024, yang di delegasikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  4. Menyatakan Terbantah yang tidak beritikad baik;
  5. Memerintahkan Terbantah untuk tunduk dan mentaati isi putusan perkara ini;
  6. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya dari Terbantah (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  7. Menghukum Terbantah untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak