Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
291/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr 1.Rachman Rajasa, S.H.
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH.
ROMDONI alias GARONG bin MUALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 291/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2066/M.1.11/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rachman Rajasa, S.H.
2ARI SULTON ABDULLAH, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMDONI alias GARONG bin MUALIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

:

 

-----------Bahwa ia, Terdakwa  ROMDONI alias GARONG bin MUALIM pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira jam 13.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di UPJP Indonesia Power yang ada di Jalan R.E Martadinata Ancol Kelurahan Pademangan Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili perkara “ mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari sekira jam 12.00 WIB, terdakwa datang ke UPJP Indonesia Power yang ada di RE Martadinata Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara lalu terdakwa mencari barang yang bisa dijual untuk mendapatkan uang, kemudian terdakwa masuk kedalam ruang rapat dimana para peserta rapat lagi istirahat selanjutnya terdakwa melihat 1 (satu) unit laptop merek HP Elitbook 630 G11 warna silver sedang dicharger diatas meja, dan setelah memastikan diruang rapat tersebut tidak ada orang kemudian terdakwa mengambil laptop tersebut dan memasukkan kedalam tas merek Polo yang sebelumnya dibawa oleh terdakwa.
  • Selanjutnya terdakwa keluar dari ruang rapat tersebut menuju pintu keluar area UPJP Indonesia Power dan pergi ke Tanah Merdeka Kalibaru Cilincing Jakarta Utara, lalu terdakwa menyuruh Sdr. SANDI (belum tertangkap/DPO) untuk menjual laptop tersebut, tidak lama kemudian Sdr. SANDI menjual laptop tersebut kepada orang yang tidak dikenal seharga Rp 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa menyerahkan komisi kepada Sdr. SANDI sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu uang hasil penjualan laptop tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membayar uang kontrakan dan kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil laptop tersebut adalah untuk dijual dan untuk mendapatkan uang kemudian terdakwa mengambil laptop tersebut tanpa seizin dari pemiliknya sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. PLN Indonesia Power mengalami kerugian sekitar Rp 23.390.196 (dua puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu seratus sembilan puluh enam rupiah).

 

-------------Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya