Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
638/Pid.B/2025/PN Jkt.Utr 1.TOPAN ROHMATTULAH, S.H.
2.ZAINAL DWI ARIANTO, S.H.
1.JOKO PRIYONO Bin SUWANDI
2.IMAM ABDULLAH Alias ABDUR Bin NASIR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 638/Pid.B/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR: B-3596/M.1.11/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TOPAN ROHMATTULAH, S.H.
2ZAINAL DWI ARIANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO PRIYONO Bin SUWANDI[Penahanan]
2IMAM ABDULLAH Alias ABDUR Bin NASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

 

---------- Bahwa ia terdakwa I JOKO PRIYONO Bin SUWANDI Bersama-sama dengan terdakwa II IMAM ABDULLAH Alias ABDUR Bin NASIR pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 05.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei sampai 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Cold Storage Room B Gudang 88, Jalan Ex PPI, Pelabuhan Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta yang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan,  Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan Hukum dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Peristiwa bermula ketika TERDAKWA I, yang menjabat sebagai Kepala Gudang dan merupakan karyawan tetap PT. MSP berdasarkan surat pengangkatan resmi tertanggal 6 Agustus 2024, memiliki tugas dan tanggung jawab mengatur keluar-masuk barang perusahaan, membuat surat jalan, mencatat tally, serta mengatur pengiriman barang kepada pelanggan perusahaan.
  • Bahwa Pada tanggal tersebut, TERDAKWA I menggunakan wewenangnya untuk menyusun surat jalan pengiriman kepada konsumen, dengan menyisipkan secara diam-diam 10 (sepuluh) karung ayam frozen jenis boneless dada ayam (BLD) seberat total 302 kg, yang bukan merupakan bagian dari pesanan resmi dan tidak tercatat dalam sistem perusahaan.
  • Bahwa barang tersebut dimasukkan ke dalam mobil Thermo milik perusahaan bernomor polisi B-9747-NCI, yang dikemudikan oleh TERDAKWA II, yang merupakan sopir PT. MSP. TERDAKWA I juga menyusun surat jalan palsu untuk memberikan legitimasi formal terhadap barang gelap tersebut, seolah-olah bagian dari pengiriman resmi.
  • Bahwa selanjutnya, TERDAKWA II, yang mengetahui bahwa barang tersebut bukan bagian dari pengiriman resmi dan tidak diarahkan ke pelanggan sah, tetap menjalankan instruksi TERDAKWA I tanpa mengonfirmasi kepada pihak manajemen perusahaan. Setelah mengantar barang resmi, TERDAKWA II melanjutkan perjalanan ke titik lokasi yang sebelumnya dikirimkan oleh MARYONO (DPO), mantan Kepala Gudang PT. MSP, yang telah berkoordinasi dengan TERDAKWA I melalui WhatsApp.
  • Bahwa sekira pukul 08.00 WIB, di daerah Cikupa, Tangerang, TERDAKWA II tiba di lokasi pertemuan dan menyerahkan 10 karung ayam beku tersebut kepada MARYONO (DPO) dan DIFA MAULANA (DPO), mantan karyawan PT. MSP. Setelah barang diturunkan, DIFA MAULANA (DPO) menghampiri TERDAKWA II, meminta surat jalan palsu tersebut, dan memerintahkannya untuk kembali.
  • Bahwa barang tersebut kemudian dijual kepada pihak ketiga dengan harga Rp24.000/kg, menghasilkan uang sebesar Rp7.248.000,-. Uang hasil penjualan kemudian dibagi sebagai berikut:
  • TERDAKWA I (JOKO PRIYONO) menerima Rp2.100.000,- melalui rekening BCA atas namanya.
  • TERDAKWA II (IMAM ABDULLAH) menerima Rp600.000,- melalui akun DANA.
  • Sisa uang dibagikan kepada MARYONO (DPO) dan DIFA serta digunakan untuk biaya bongkar muat
  • Perbuatan ini menyebabkan kerugian bagi PT. MSP sebesar Rp10.872.000,-, berdasarkan harga resmi perusahaan yaitu Rp36.000,- per kilogram
  • Bahwa setelah peristiwa tersebut diketahui oleh pihak manajemen PT. MSP melalui rekaman CCTV dan hasil audit, pada tanggal 6 Mei 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, kedua terdakwa dipanggil ke Polsek Kawasan Muara Baru. Saat sedang berada di ruang pemeriksaan lantai 2, keduanya secara resmi ditangkap oleh penyidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/V/2025/SPKT/Polsek Kawasan Muara Baru, atas laporan dari HERI SANTOSO selaku pemilik PT. MSP dan dalam proses penangkapan dan penggeledahan, turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
  • 1 unit Handphone OPPO A77s warna hitam milik Terdakwa I
  • 1 unit mobil Suzuki Carry Thermo B-9747-NCI
  • Rekaman CCTV saat pemuatan barang
  • Bukti transfer dana ke akun DANA milik Terdakwa II
  • Surat jalan palsu buatan Terdakwa

------------ Perbuatan Terdakwa JOKO PRIYONO Bin SUWANDI dan IMAM ABDULLAH Alias ABDUR Bin NASIR sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.------------------

ATAU

KEDUA:

 

---------- Bahwa ia ia terdakwa I JOKO PRIYONO Bin SUWANDI Bersama-sama dengan terdakwa II IMAM ABDULLAH Alias ABDUR Bin NASIR pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 05.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei sampai 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Cold Storage Room B Gudang 88, Jalan Ex PPI, Pelabuhan Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta yang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, perbuatan Hukum dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekitar hari Jumat tanggal 2 Mei 2025 sekira pukul 05.00 WIB, bertempat di Gudang 88 PT. Multi Sinergi Prima (PT. MSP) di Jalan Ex-PPI Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, telah terjadi peristiwa tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh TERDAKWA I dan TERDAKWA II, bertindak secara bersama-sama.
  • Bahwa Pada tanggal tersebut, TERDAKWA I menggunakan wewenangnya untuk menyusun surat jalan pengiriman kepada konsumen, dengan menyisipkan secara diam-diam 10 (sepuluh) karung ayam frozen jenis boneless dada ayam (BLD) seberat total 302 kg, yang bukan merupakan bagian dari pesanan resmi dan tidak tercatat dalam sistem perusahaan.
  • Bahwa barang tersebut dimasukkan ke dalam mobil Thermo milik perusahaan bernomor polisi B-9747-NCI, yang dikemudikan oleh TERDAKWA II, yang merupakan sopir PT. MSP. TERDAKWA I juga menyusun surat jalan palsu untuk memberikan legitimasi formal terhadap barang gelap tersebut, seolah-olah bagian dari pengiriman resmi.
  • Bahwa selanjutnya, TERDAKWA II, yang mengetahui bahwa barang tersebut bukan bagian dari pengiriman resmi dan tidak diarahkan ke pelanggan sah, tetap menjalankan instruksi TERDAKWA I tanpa mengonfirmasi kepada pihak manajemen perusahaan. Setelah mengantar barang resmi, TERDAKWA II melanjutkan perjalanan ke titik lokasi yang sebelumnya dikirimkan oleh MARYONO (DPO), mantan Kepala Gudang PT. MSP, yang telah berkoordinasi dengan TERDAKWA I melalui WhatsApp.
  • Bahwa sekira pukul 08.00 WIB, di daerah Cikupa, Tangerang, TERDAKWA II tiba di lokasi pertemuan dan menyerahkan 10 karung ayam beku tersebut kepada MARYONO (DPO) dan DIFA MAULANA (DPO), mantan karyawan PT. MSP. Setelah barang diturunkan, DIFA MAULANA (DPO) menghampiri TERDAKWA II, meminta surat jalan palsu tersebut, dan memerintahkannya untuk kembali.
  • Bahwa barang tersebut kemudian dijual kepada pihak ketiga dengan harga Rp24.000/kg, menghasilkan uang sebesar Rp7.248.000,-. Uang hasil penjualan kemudian dibagi sebagai berikut:
  • TERDAKWA I (JOKO PRIYONO) menerima Rp2.100.000,- melalui rekening BCA atas namanya.
  • TERDAKWA II (IMAM ABDULLAH) menerima Rp600.000,- melalui akun DANA.
  • Sisa uang dibagikan kepada MARYONO (DPO) dan DIFA serta digunakan untuk biaya bongkar muat
  • Perbuatan ini menyebabkan kerugian bagi PT. MSP sebesar Rp10.872.000,-, berdasarkan harga resmi perusahaan yaitu Rp36.000,- per kilogram
  • Bahwa setelah peristiwa tersebut diketahui oleh pihak manajemen PT. MSP melalui rekaman CCTV dan hasil audit, pada tanggal 6 Mei 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, kedua terdakwa dipanggil ke Polsek Kawasan Muara Baru. Saat sedang berada di ruang pemeriksaan lantai 2, keduanya secara resmi ditangkap oleh penyidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/V/2025/SPKT/Polsek Kawasan Muara Baru, atas laporan dari HERI SANTOSO selaku pemilik PT. MSP dan dalam proses penangkapan dan penggeledahan, turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
  • 1 unit Handphone OPPO A77s warna hitam milik Terdakwa I
  • 1 unit mobil Suzuki Carry Thermo B-9747-NCI
  • Rekaman CCTV saat pemuatan barang
  • Bukti transfer dana ke akun DANA milik Terdakwa II
  • Surat jalan palsu buatan Terdakwa I

------------ Perbuatan Terdakwa JOKO PRIYONO Bin SUWANDI dan IMAM ABDULLAH Alias ABDUR Bin NASIR sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.------------------

Pihak Dipublikasikan Ya