|
Dakwaan
|
Pertama
---------- Bahwa mereka Terdakwa I SOFIA RANTI alias IMONG Binti SUPAR dan Terdakwa II AMELIA AMIDAH Binti NAWAWI bersama-sama dengan Sdr. SITI KHODIJAH alias FEBI (DPO), pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Gg. Marlina, Jalan Muara Baru RT 011/RW 017, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang yang mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan luka,” yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------
- Bahwa bermula Terdakwa I merupakan teman dari Saksi FATMAWATI, namun keduanya sering memiliki permasalahan karena Saksi FATMAWATI beberapa kali mengambil barang milik Terdakwa I dan sering ikut campur dalam urusan rumah tangga Terdakwa I, hingga kemudian ketika Terdakwa I sedang berada di rumahnya, Sdr. SITI KHODIJAH alias FEBI (DPO) memberitahukan bahwa Saksi FATMAWATI telah menyebarkan kabar bahwa Terdakwa I hamil dengan laki-laki lain, sehingga menambah rasa kesal Terdakwa I terhadap Saksi FATMAWATI.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, setelah mendapat kabar dari Sdr. SITI KHODIJAH alias FEBI (DPO) mengenai keberadaan Saksi FATMAWATI, Terdakwa I mendatangi Gg. Marlina, Jalan Muara Baru RT 011/RW 017, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara untuk mencari Saksi FATMAWATI, dan setelah menemukannya Terdakwa I kemudian menghampiri Saksi FATMAWATI.
- Bahwa setelah menghampiri Saksi FATMAWATI, Terdakwa I langsung mengambil kursi plastik dan memukulkan kursi tersebut ke arah Saksi FATMAWATI hingga kursi tersebut rusak, kemudian Terdakwa I dan Saksi FATMAWATI keluar dari gang dan berkelahi dengan saling memukul, menjambak, dan menendang.
- Bahwa pada saat perkelahian tersebut berlangsung, Terdakwa II semula berusaha melerai Terdakwa I dan Saksi FATMAWATI, namun Terdakwa I dan Terdakwa II terjatuh sehingga saling menimpa satu sama lain, sedangkan perkelahian masih terus berlangsung hingga Terdakwa II terkena cakaran dari Saksi FATMAWATI.
- Bahwa setelah perkelahian tersebut sempat dilerai oleh warga sekitar, Terdakwa II yang merasa kesal karena sebelumnya terkena cakaran dari Saksi FATMAWATI kembali menyerang Saksi FATMAWATI dengan cara memukul bagian leher dan kepala bagian belakang menggunakan tempat sampah yang terbuat dari ember cat bekas serta menjambak rambut Saksi FATMAWATI, sedangkan Terdakwa I kembali turut menyerang dengan cara menjambak rambut dan memukul bagian bibir atas Saksi FATMAWATI, hingga kemudian keduanya kembali dipisahkan.
- Bahwa setelah kembali dipisahkan dan Saksi FATMAWATI berjalan menjauh, Sdr. SITI KHODIJAH alias FEBI (DPO) tiba-tiba menghampiri dan menyerang Saksi FATMAWATI dengan cara menjambak rambut, menendang, dan mencakar wajah, diikuti oleh Terdakwa II yang kembali turut menyerang Saksi FATMAWATI dengan cara menendang bagian dada Saksi FATMAWATI hingga akhirnya peristiwa tersebut dilerai.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Sdr. SITI KHODIJAH alias FEBI (DPO) tersebut dilakukan di sekitar Gg. Marlina, Jalan Muara Baru RT 011/RW 017, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, yang merupakan gang permukiman yang dapat dilalui dan disaksikan oleh orang lain, serta pada saat kejadian terdapat warga yang berada dan berkumpul di sekitar lokasi kejadian.
- Bahwa setelah kejadian tersebut, Saksi FATMAWATI menjalani pemeriksaan medis di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Atma Jaya, sebagaimana Visum et Repertum Nomor: 1986/72/VeR/V/2026/S.Penj. tanggal 20 Mei 2026, yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Stephanie Natalia, dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan: “Pada pemeriksaan korban perempuan berusia dua puluh lima tahun ini ditemukan luka-luka lecet dan memar-memar pada wajah dan anggota gerak atas kiri serta nyeri tekan pada kepala akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut di atas tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan/pencahariannya.”
---------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------
ATAU
KEDUA:
---------- Bahwa mereka Terdakwa I SOFIA RANTI alias IMONG Binti SUPAR dan Terdakwa II AMELIA AMIDAH Binti NAWAWI bersama-sama dengan Sdr. SITI KHODIJAH alias FEBI (DPO), pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Gg. Marlina, Jalan Muara Baru RT 011/RW 017, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “turut serta melakukan penganiayaan,” yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, Terdakwa I yang sebelumnya mendapat kabar dari Sdr. SITI KHODIJAH alias FEBI (DPO) bahwa Saksi FATMAWATI telah menyebarkan kabar bahwa Terdakwa I hamil dengan laki-laki lain merasa kesal, sehingga Terdakwa I mendatangi Gg. Marlina, Jalan Muara Baru RT 011/RW 017, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara untuk mencari Saksi FATMAWATI.
- Bahwa setelah menemukan dan menghampiri Saksi FATMAWATI, Terdakwa I langsung mengambil dan memukulkan kursi plastik ke arah Saksi FATMAWATI hingga kursi tersebut rusak, kemudian Terdakwa I dan Saksi FATMAWATI keluar dari gang dan berkelahi dengan saling memukul, menjambak, dan menendang.
- Bahwa pada saat perkelahian tersebut berlangsung, Terdakwa II semula berusaha melerai Terdakwa I dan Saksi FATMAWATI, namun dalam upaya tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II terjatuh, sedangkan perkelahian masih terus berlangsung hingga Terdakwa II terkena cakaran dari Saksi FATMAWATI.
- Bahwa setelah perkelahian tersebut sempat dilerai oleh warga sekitar, Terdakwa II yang merasa kesal karena sebelumnya terkena cakaran dari Saksi FATMAWATI kembali menyerang Saksi FATMAWATI dengan cara memukul bagian leher dan kepala bagian belakang menggunakan tempat sampah yang terbuat dari ember cat bekas serta menjambak rambut Saksi FATMAWATI, sedangkan Terdakwa I kembali turut menyerang dengan cara menjambak rambut dan memukul bagian bibir atas Saksi FATMAWATI, hingga kemudian keduanya kembali dipisahkan.
- Bahwa setelah kembali dipisahkan dan Saksi FATMAWATI berjalan menjauh, Sdr. SITI KHODIJAH alias FEBI (DPO) tiba-tiba menghampiri dan menyerang Saksi FATMAWATI dengan cara menjambak rambut, menendang, dan mencakar wajah, kemudian Terdakwa II kembali turut menyerang Saksi FATMAWATI dengan cara menendang bagian dada Saksi FATMAWATI hingga akhirnya peristiwa tersebut dilerai.
- Bahwa setelah kejadian tersebut, Saksi FATMAWATI menjalani pemeriksaan medis di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Atma Jaya, sebagaimana Visum et Repertum Nomor: 1986/72/VeR/V/2026/S.Penj. tanggal 20 Mei 2026, yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Stephanie Natalia, dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan: “Pada pemeriksaan korban perempuan berusia dua puluh lima tahun ini ditemukan luka-luka lecet dan memar-memar pada wajah dan anggota gerak atas kiri serta nyeri tekan pada kepala akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut di atas tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan/pencahariannya.”
---------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |