Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-018-23-01618 tanggal 28 Desember 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W10.00010194.AH.05.01 Tahun 2024 Tanggal 5 Januari 2024 tanggal 28 Desember 2023 adalah SAH dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran ke- 3 (tiga) tanggal 27 Maret 2024 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
- Menghukum TERGUGAT I untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : NEW TERIOS X A/T MC, Tahun : 2023, Warna : PUTIH, Nomor Rangka : MHKG8FB1JPK013360 , Nomor Mesin : 2NR4BB7250, Nomor Polisi : B2229UYG, Atas Nama BPKB : DELVITA SUKMA ROMADHON;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng 50%:50% membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 282.966.300,- (dua ratus delapan puluh dua juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu tiga ratus Rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT I tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : NEW TERIOS X A/T MC, Tahun : 2023, Warna : PUTIH, Nomor Rangka : MHKG8FB1JPK013360 , Nomor Mesin : 2NR4BB7250, Nomor Polisi : B2229UYG, Atas Nama BPKB : DELVITA SUKMA ROMADHON, dari penguasaan TERGUGAT I atau pihak manapun, apabila TERGUGAT I tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/ atau membayar kerugian materiil;
- Menyatakan PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-018-23-01618 tanggal 28 Desember 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W10.00010194.AH.05.01 Tahun 2024 Tanggal 5 Januari 2024 melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : NEW TERIOS X A/T MC, Tahun : 2023, Warna : PUTIH, Nomor Rangka : MHKG8FB1JPK013360 , Nomor Mesin : 2NR4BB7250, Nomor Polisi : B2229UYG, Atas Nama BPKB : DELVITA SUKMA ROMADHON apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng 50%:50% untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : NEW TERIOS X A/T MC, Tahun : 2023, Warna : PUTIH, Nomor Rangka : MHKG8FB1JPK013360 , Nomor Mesin : 2NR4BB7250, Nomor Polisi : B2229UYG, Atas Nama BPKB : DELVITA SUKMA ROMADHON, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari;
- Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau;
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan layak .............................. ex aquo et bono. |