| Dakwaan |
-----------Bahwa ia, Terdakwa MARINI SUHARYO binti SUHARYO bersama-sama dengan saksi ANDIKA NUR ALAMSYAH (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 05.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Jati V RT.06/06 Kelurahan Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili perkara “ mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil dan dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira jam 04.00 WIB, saksi ANDIKA NUR ALAMSYAH mengajak terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik orang lain yang sasarannya adalah sepeda motor milik tetangga saksi ANDIKA NUR ALAMSYAH yakni saksi MOHAMMAD FAKRI RAMADAN yang ada di Jalan Jati V RT.6/6 Tanjung Priok Jakarta Utara, lalu terdakwa menyanggupinya, selanjutnya terdakwa bersama saksi ANDIKA NUR ALAMSYAH pergi ke Jalan Jati V RT.6/6 Tanjung Priok, kemudian saksi ANDIKA NUR ALAMSYAH menyuruh terdakwa untuk mengawasi atau memantau didepan rumah kos saksi korban dan selanjutnya saksi ANDIKA NUR ALAMSYAH mendekati sepeda motor Honda Beat warna putih hitam Nopol B-3387-UQT.
-
Kemudian saksi ANDIKA NUR ALAMSYAH merusak lubang kunci sepeda motor tersebut menggunakan mata kunci yang sudah dipersiapkan dan setelah kunci stang sepeda motor tersebut rusak lalu saksi ANDIKA NUR ALAMSYAH menyalakan mesinnya dan selanjutnya saksi ANDIKA NUR ALAMSYAH dan terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Jalan Bak Air 1 RW.14 Tanjung Priok dan menjualnya kepada laki-laki yang tidak diketahui namanya seharga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) lalu uang hasil menjual sepeda motor tersebut dibagi, terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan saksi ANDIKA NUR ALAMSYAH mendapatkan bagian sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
-
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa bersama dengan saksi ANDIKA NUR ALAMSYAH mengambil sepeda motor tersebut untuk dijual dan untuk mendapatkan uang kemudian terdakwa dan saksi ANDIKA NUR ALAMSYAH mengambil sepeda motor tersebut tanpa seizin dari pemiliknya sehingga akibat kejadian tersebut saksi korban MOHAMMAD FAKRI RAMADAN mengalami kerugian sekitar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------ |