Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum PEMOHON menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Hakim pemeriksa dan pemutus perkara a quo berkenan memeriksa dan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON sdr. Hartono untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan TERSANGKA terhadap PEMOHON oleh TERMOHON.
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/574/IX/RES.1.11/2024/ Reskrim tanggal 23 September 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP. Penetapan/257/XII/RES.1.11/2024/RESKRIM tanggal 09 Desember 2024 oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUHP TIDAK SAH, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/574/IX/RES.1.11/2024/ Reskrim tanggal 23 September 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP. Penetapan/257/XII/ RES.1.11/2024/RESKRIM tanggal 09 Desember 2024 oleh TERMOHON yang menetapkan PEMOHON Hartono sebagai Tersangka.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap PEMOHON.
- Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap tindakan tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON.
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Demikian permohonan Praperadilan ini kami sampaikan. Jika Majelis berpendapat lain, demi keadilan kami mohon Putusan yang seadil-adiinya (ex aequo et bono). |