Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
243/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr MERYN TAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 243/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat 243/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1MERYN TAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Ny. THIAN CHUI LIM, lahir di Jakarta pada tanggal 08 April 1959, berada dalam kondisi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum dan oleh karenanya ditempatkan di bawah pengampuan (Curatela);
  3. Menetapkan Pemohon, MERYN TAN (sebagaimana tertulis dalam KTP/KK) yang juga dikenal dengan nama MERYN (sebagaimana tertulis dalam Tanda Bukti Lapor Kelahiran), sebagai Pengampu (Curator) yang sah menurut hukum dari Ny. THIAN CHUI LIM;
  4. Memberikan Izin kepada Pemohon (MERYN TAN) selaku Pengampu untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Ny. THIAN CHUI LIM, guna melakukan perbuatan hukum berupa : Menjual, mengalihkan, atau melepaskan hak dengan cara apapun juga, menerima uang pembayaran, menandatangani akta Notaris/PPAT, serta surat-surat/dokumen lainnya yang diperlukan pada Instansi terkait, atas bagian hak milik Ny. THIAN CHUI LIM dalam sebidang tanah Hak Guna Bangunan dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 09.03.000045734.0, edisi 1 (pewarisan), seluas 120 m?2; (seratus dua puluh meter persegi), terletak di Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang terdaftar dalam Sertipikat Elektronik atas nama pemegang hak : THIAN SIAUW LIM, THIAN MIE LIM, THIAN CHOEN MIN, dan THIAN CHUI LIM;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak