Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
437/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr 1.FAKHRIZAL
2.MUSNIYAH
NURIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 437/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat 437/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1FAKHRIZAL
2MUSNIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1supriadi renhoat, S.HFAKHRIZAL
2supriadi renhoat, S.HMUSNIYAH
Tergugat
NoNama
1NURIDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat Lalai dan terbukti secara sah dan meyakinkan telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan terjadinya Kebakaran sehingga Para Penggugat mengalami kerugian;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi kepada Para Penggugat atas kelalayan yang dilakukan oleh Tergugat mengakibatkan Para Penggugat mengalami Kerugian dengan Perincian sebagai Berikut:
  4. Penggugat I berupa:

Rumah dan Tempat Usaha Milik Penggugat I terbakar habis dan Total Kerugian yang di derita yang harus diberikan oleh tergugat kepada Penggugat I sebesar Rp.85.000.000.- terbilang (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah)

  1. Penggugat II berupa:

Ruma bagian belakang dan tengah terbakar habis, yang harus diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat II sebesar = Rp. Rp. 90.0000.000.- Terbilang : (sembilan Puluh Juta Rupiah)

  1. Meletakan Sita Eksekusi terhadap benda bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat berupa:
  2. Tanah dan Bangunan Rumah Kontrakan 3 Pintu, yang beralamat di Jl. Swadaya II Rt,004/011, Kel. Semper Timur, Kec, Cilincing, Jakarta Utara;
  3. Tanah dan Bangunan Tokoh Sembako beralamat di Jl. Swadaya II Rt,004/011, Kel. Semper Timur, Kec, Cilincing, Jakarta Utara;
  4. Satu Unit Mobil Xenia Berwarnah Putih No Polisi B.1315 UIJ;
  5. Satu Unit Mobil Ayla berwarna Merah;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  7. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak