Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
710/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr Suryati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 710/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 04 Sep. 2026
Nomor Surat 710/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Pihak Pertama
NoNama
1Suryati
Pengacara Pihak Pertama
Pihak Kedua
Pengacara Pihak Kedua
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk  perbaikan nama Ayah Pemohon di  Kutipan Akte Kelahiran Nomor 18/DISP/JU/1993/66 dikeluarkan oleh Satuan Pelaksana Catatan Sipil Wilayah Kotamadya Jakarta Utara dari semula tercatat SURYATI, lahir di Jakarta tanggal  27 Desember 1966 merupakan anak ke dua perempuan luar nikah dari SURWI menjadi SURYATI, lahir di Jakarta tanggal  27 Desember 1966 merupakan anak ke dua perempuan dari Ayah WIDARMANTO dan Ibu SURWIE pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengurus dan melaporkan Salinan Penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Jakarta Utara  ;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak