Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2026/PN Jkt.Utr 1.DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
2.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
MUHAMAD DANU DAXSA Bin GATOT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.S/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1252/M.1.11/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
2DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD DANU DAXSA Bin GATOT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD DANU DAXSA Bin GATOT, pada hari Jum’at tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 06.30 wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Koramil Tanah Merah Gg. Attaubah II Rt.09/01 kel. Rawa Badak Selatan Kec. Koja Jakarta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berwenang mengadili perkara tersebut, telah mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 19 Desember 2025, sekira pukul 06.30 wib, Terdakwa pulang dari rumah temannya, kemudian saat melintas di Jl. Koramil Tanah Merah Gg. Attaubah II Rt.09/01 kel. Rawa Badak Selatan Kec. Koja Jakarta Utara, Terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat, Warna Putih, Tahun 2016 No.Pol: H-2335-AJD milik saksi korban RIJAL ABDUL JABAR yang diparkir dijalanan depan kontrakan dengan tidak terkunci stang, kemudian Terdakwa mengambil kain lap dari lorong kontrakan dan menutupi CCTV yang ada di tempat tersebut, setelah CCTV berhasil Terdakwa tutupi kemudian Terdakwa mendorong motor milik saksi korban, yang mana motor tersebut tidak dikunci stang dan tidak menggunakan kunci tambahan, kemudian setelah dirasa sudah cukup jauh dari lokasi kejadian kemudian Terdakwa menyalakan motor tersebut dengan cara ditarik kabel kontaknya dan dibakar menggunakan korek api lalu disambung lagi, setelah berhasil menyala sepeda motor tersebut Terdakwa bawa / kendarai ke daerah Kebon Pisang Tanjung Priok Jakarta Utara untuk dijual kepada orang yang tidak Terdakwa kenal seharga Rp.2.000.000,- dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut, Terdakwa gunakan untuk kebutuhannya.
  • Bahwa setelah mengetahui sepeda motor saksi korban hilang, lalu saksi korban langsung melakukan cek CCTV yang ada di Lokasi saksi korban memarkirkan sepeda motor, kemudian dalam rekaman CCTV saksi korban melihat Terdakwa sedang mengambil lap dan menutupi kamera CCTV menggunakan lap tersebut, setelah itu saksi korban mengecek CCTV yang ada di Gangan daerah tempat saksi korban tinggal dan dalam rekaman CCTV tersebut saksi korban melihat Terdakwa mengendarai motor saksi korban, dan saksi korban diberitahu oleh warga sekitar bahwa yang mengambil sepeda motor saksi korban bernama DANU, kemudian saksi korban bertemu dengan orang tua Terdakwa dan saksi korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua Terdakwa, lalu orang tua Terdakwa berjanji kepada saksi korban ingin mengganti sepeda motor milik saksi korban yang diambil oleh Terdakwa, namun orang tua Terdakwa tidak menepat janjinya dan juga Terdakwa tidak pernah pulang, hingga akhirnya pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 21.30 wib saksi korban mendapat kabar / info bahwa Terdakwa berada di rumahnya, kemudian saksi korban menghampiri rumah Terdakwa dan tidak lama datang petugas dari Polsek Koja lalu saksi korban menceritakan kronologi kejadian dan memperlihatkan rekaman CCTV kepada petugas kepolisian tersebut dan kemudian petugas kepolisian tersebut menginterogasi Terdakwa, selanjutnya petugas kepolisian tersebut membawa Terdakwa ke Polsek Koja Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban RIJAL ABDUL JABAR, dengan maksud untuk Terdakwa dimiliki. Dan akibatnya saksi korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat, Warna Putih, Tahun 2016 No.Pol: H-2335-AJD atau kerugian materi sekitar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UURI No. 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana. -------

Pihak Dipublikasikan Ya