Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Utr HARTONO Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara Cq. Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 19/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HARTONO
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara Cq. Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum PEMOHON menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Hakim pemeriksa dan pemutus perkara a quo berkenan memeriksa dan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON sdr. Hartono untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan TERSANGKA terhadap PEMOHON oleh TERMOHON.
  4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/574/IX/RES.1.11/2024/ Reskrim tanggal 23 September 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP. Penetapan/257/XII/RES.1.11/2024/RESKRIM tanggal 09 Desember 2024 oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUHP TIDAK SAH, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/574/IX/RES.1.11/2024/ Reskrim tanggal 23 September 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP. Penetapan/257/XII/ RES.1.11/2024/RESKRIM tanggal 09 Desember 2024 oleh TERMOHON yang menetapkan PEMOHON Hartono sebagai Tersangka.
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap PEMOHON.
  7. Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap tindakan tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON.
  8. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Demikian permohonan Praperadilan ini kami sampaikan. Jika Majelis berpendapat lain, demi keadilan kami mohon Putusan yang seadil-adiinya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya