| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 328/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr | 1.Azhary Arsyad Sulaiman 2.SLAMET SANTOSO., S.H., M.H. |
SITI NURJANAH binti alm SALIP | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
| Nomor Perkara | 328/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2536/M.1.11/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | -----------Bahwa ia Terdakwa SITI NURJANAH binti (alm) SALIP, pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 jam 09.00 WIB, atau setidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di daerah Muara Baru RT.19/RW.17 Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, telah membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan,menjual,menyewakan,menukarkan,menggadaikan,mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 jam 09.00 WIB di daerah Muara Baru RT.19/RW.17 Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara Terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dari saksi REZA FAUZI yang mana keadaan sepeda motor tanpa plat nomor dan dijual tanpa surat-surat sah kepemilikan sepeda motor. Terdakwa dapat membeli sepeda motor tersebut awalnya dihubungi oleh saksi REZA FAUZI melalui pesan WhatsApp yang menawarkan ada sepeda motor hasil kejahatan kemudian Terdakwa meminta foto sepeda motornya sekaligus nomor rangka dan nomor mesinya. Setelah dikirim foto sepeda motornya lalu Terdakwa menawar harga sepeda motor tersebut dan sepakat di harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Bahwa kemudian saksi REZA FAUZI mengirim pesan lokasi (shareloc) melalui WhatsApp yang titiknya berada di daerah Muara Baru Kec. Penjaringan, Jakarta Utara. Selanjutnya Terdakwa pergi naik ojek online ke alamat yang diberikanlalu setelah bertemu dengan saksi REZA FAUZI dan Sdr. RENDI (belum tertangkap) lalu Terdakwa mengecek sepeda motor tanpa plat nomor polisi warna biru dimana masih ada kunci kontak dan sepeda motor masih bagus. Kemudian Terdakwa melakukan pembayaran secara cash atau tunai sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) diberikan kepada Sdr. RENDI (belum tertangkap) lalu Terdakwa membawa pulang sepeda motor tersebut.
Bahwa setelah membeli sepeda motor tersebut lalu sekitar dua hari kemudian Terdakwa kembali menjual sepeda motor tersebut melalui di marketplace pada media sosial Facebook secara COD dan janjian bertemu di SPBU Pintu Air, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat seharga Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekitar jam 06.00 WIB Terdakwa diamankan oleh beberapa anggota Kepolisian dari Polsek Metro Penjaringan saat berada di Rawa Gabus RT.11/RW.11 Kel. Kapuk, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat.
Bahwa sepeda motor yang dibeli oleh Terdakwa adalah milik saksi WANDI yang telah diambil oleh saksi REZA FAUZI bin RAMLI bersama dengan Sdr. RENDI dan Sdr. PUTRA (masing-masing belum tertangkap), secara melawan hukum yang dilakukan oleh pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 jam 04.30 WIB di depan Bank BRI Jl. Jembatan Dua Raya, Kel. Pejagalan Kec. Penjaringan Jakarta Utara.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
