Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
451/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr 1.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH.
DENNY HERMAWANSYAH als DENNY bin RS.SASMITA ATMAJA alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 451/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3617/M.1.11/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
2ARI SULTON ABDULLAH, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENNY HERMAWANSYAH als DENNY bin RS.SASMITA ATMAJA alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-  Primair

 

------- Bahwa Terdakwa DENNY HERMAWANSYAH als DENNY bin RS.SASMITA ATMAJA (alm), pada tanggal 12 Januari 2021, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2021, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Jl. Beringin F10/Rt.08 Rw.06 Kel. Rawa Badak Utara Kec.Koja Jakarta Utara (PT. BINA BARU MANDIRI), atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana melainkan karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal Terdakwa bekerja di PT. Bina Baru Mandiri milik saksi H.MOCH YUNUS yang merupakan kakak tiri dari Terdakwa, dengan jabatan sebagai Manager Marketing / Operasional. Dimana PT. Bina Baru Mandiri bergerak di bidang pengiriman jasa ekspedisi dan memiliki Head Tracktor dengan rincian : Nopol B-9162-UIX tahun 2016; Nopol B-9037-UIX tahun 2016; Nopol B-9176-UIX tahun 2016; Nopol B-9853-UIX tahun 2016; Nopol B-9438-UEK tahun 2012; Nopol B-9439-UEK tahun 2012; Nopol B-9440-UEK tahun 2012; Nopol B-9441-UEK tahun 2012; Nopol B-9442-UEK tahun 2012; Nopol B-9446-UEK tahun 2012 dan kendaraan lainnya diantaranya 1 (satu) unit mobil Honda CR-V nopol B-3-LQS untuk kegiatan operasional Terdakwa.

 

  • Kemudian pada tanggal 12 Januari 2021 di PT. BINA BARU MANDIRI Jl. Beringin F10/Rt.08 Rw.06 Kel. Rawa Badak Utara Kec.Koja Jakarta Utara, Terdakwa menemui saksi ABDUL RAJAK karyawan PT. Bina Baru Mandiri bagian Administrasi yang memegang / menyimpan BPKB Tracktor milik perusahaan. Dimana saat itu Terdakwa meminta 1 (satu) buah BPKB Tracktor Head Hino B-9438-UEK milik PT. BINA BARU MANDIRI kepada saksi ABDUL RAJAK dengan alasan untuk keperluan operasional kantor dan Terdakwa juga mengatakan sudah mendapatkan izin dari saksi H. MOCH YUNUS selaku pemilik PT.BINA BARU MANDIRI, dan oleh karena saksi ABDUL RAJAK adalah bawahan dari Terdakwa dan selain itu Terdakwa sudah mendapatkan izin dari saksi H. MOCH YUNUS, maka saksi ABDUL RAJAK yang percaya atas perkataan Terdakwa tersebut lalu saksi ABDUL RAJAK menyerahkan 1 (satu) buah BPKB Tracktor Head Hino B-9438-UEK kepada Terdakwa

 

  • Selanjutnya pada tanggal 29 April 2021, Terdakwa kembali menemui saksi ABDUL RAJAK dengan maksud untuk meminta 1 (satu) buah BPKB mobil Honda CR-V Nopol B-3-LQS milik PT. BINA BARU MANDIRI kepada saksi ABDUL RAJAK dengan alasan untuk keperluan operasional kantor dan Terdakwa juga mengatakan sudah mendapatkan izin dari saksi H. MOCH YUNUS selaku pemilik PT.BINA BARU MANDIRI, dan oleh karena saksi ABDUL RAJAK adalah bawahan dari Terdakwa dan selain itu Terdakwa sudah mendapatkan izin dari saksi H. MOCH YUNUS, maka saksi ABDUL RAJAK yang percaya atas perkataan Terdakwa tersebut lalu saksi ABDUL RAJAK menyerahkan 1 (satu) buah BPKB mobil Honda CR-V Nopol B-3-LQS kepada Terdakwa

 

  • Kemudian setelah diketahui 1 (satu) unit Head Tracktor Hino B-9438-UEK berikut BPKB dan 1 (satu) unit mobil Honda CR-V nopol B-3-LQS berikut BPKB dibawa oleh Terdakwa dan tidak dikembalikan lagi kepada pihak PT. BINA BARU MANDIRI, dan diketahui lagi bahwa saksi H. MOCH YUNUS tidak pernah mengizinkan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah BPKB berikut Tracktor Head Hino B-9438-UEK dan 1 (satu) buah BPKB berikut mobil Honda CR-V nopol B-3-LQS tersebut, lalu pihak PT. BINA BARU MANDIRI melakukan somasi kepada Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada tanggal 04 Agustus 2023, 08 Agustus 2023 dan 11 Agustus 2023, namun tidak ada balasan / tanggapan dari Terdakwa. Kemudian karena Terdakwa tidak juga menangggapi somasi dari pihak PT. BINA BARU MANDIRI, dan 1 (satu) unit Head Tracktor Hino B-9438-UEK berikut BPKB dan 1 (satu) unit mobil Honda CR-V nopol B-3-LQS berikut BPKB tidak juga dikembalikan kepada pihak PT. BINA BARU MANDIRI, lalu pihak PT. BINA BARU MANDIRI melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa Terdakwa mengakui pada saat masih bekerja di PT. Bina Baru Mandiri Terdakwa menguasai kendaraan inventaris milik PT. Bina Baru Mandiri berupa 1 (satu) unit Tracktor Head merk Hino tahun 2012 warna Hijau nopol: B-9438-UEK dan 1 (satu) unit Mobil Honda CR-V tahun 2012 warna Putih Nopol B-3-LQS, dengan alasan bahwa Terdakwa sudah membeli dari PT. Bina Baru Mandiri, karena Terdakwa mempunyai surat pelepasan hak dari PT. Bina Baru Mandiri. Lalu pada bulan September 2023 Terdakwa membalik namakan BPKB terhadap 1 (satu) unit Mobil Honda CR-V tahun 2012 warna Putih nopol B-3-LQS dan bulan Februari 2024 Terdakwa membalik namakan BPKB terhadap 1 (satu) unit Tracktor Head merk Hino tahun 2012 warna Hijau nopol: B-9438-UEK, kedua BPKB inventaris kendaraan tersebut dibaliknamakan oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan dan seizin dari PT. Bina Baru Mandiri maupun Saksi H.MOCH YUNUS.

 

  • Bahwa Terdakwa bekerja di PT. Bina Baru Mandiri milik saksi H.MOCH YUNUS yang merupakan kakak tiri dari Terdakwa, dengan jabatan sebagai Manager Marketing / Operasional sejak tahun 2002

 

  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa tanpa seijin pemiliknya yaitu pihak PT. BINA BARU MANDIRI atau Saksi H.MOCH YUNUS selaku korban, dengan maksud untuk memilikinya. Dan akibatnya pihak PT. BINA BARU MANDIRI atau Saksi H.MOCH YUNUS selaku korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Head Tracktor Hino B-9438-UEK berikut BPKB dan 1 (satu) unit mobil Honda CR-V nopol B-3-LQS berikut BPKB atau kerugian materi sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UURI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. ------------

 

 

-  Subsidiair

 

------- Bahwa Terdakwa DENNY HERMAWANSYAH als DENNY bin RS.SASMITA ATMAJA (alm), pada tanggal 12 Januari 2021, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2021, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Jl. Beringin F10/Rt.08 Rw.06 Kel. Rawa Badak Utara Kec.Koja Jakarta Utara (PT. BINA BARU MANDIRI), atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal Terdakwa bekerja di PT. Bina Baru Mandiri milik saksi H.MOCH YUNUS yang merupakan kakak tiri dari Terdakwa, dengan jabatan sebagai Manager Marketing / Operasional. Dimana PT. Bina Baru Mandiri bergerak di bidang pengiriman jasa ekspedisi dan memiliki Head Tracktor dengan rincian : Nopol B-9162-UIX tahun 2016; Nopol B-9037-UIX tahun 2016; Nopol B-9176-UIX tahun 2016; Nopol B-9853-UIX tahun 2016; Nopol B-9438-UEK tahun 2012; Nopol B-9439-UEK tahun 2012; Nopol B-9440-UEK tahun 2012; Nopol B-9441-UEK tahun 2012; Nopol B-9442-UEK tahun 2012; Nopol B-9446-UEK tahun 2012 dan kendaraan lainnya diantaranya 1 (satu) unit mobil Honda CR-V nopol B-3-LQS untuk kegiatan operasional Terdakwa.

 

  • Kemudian pada tanggal 12 Januari 2021 di PT. BINA BARU MANDIRI Jl. Beringin F10/Rt.08 Rw.06 Kel. Rawa Badak Utara Kec.Koja Jakarta Utara, Terdakwa menemui saksi ABDUL RAJAK karyawan PT. Bina Baru Mandiri bagian Administrasi yang memegang / menyimpan BPKB Tracktor milik perusahaan. Dimana saat itu Terdakwa meminta 1 (satu) buah BPKB Tracktor Head Hino B-9438-UEK milik PT. BINA BARU MANDIRI kepada saksi ABDUL RAJAK dengan alasan untuk keperluan operasional kantor dan Terdakwa juga mengatakan sudah mendapatkan izin dari saksi H. MOCH YUNUS selaku pemilik PT.BINA BARU MANDIRI, dan oleh karena saksi ABDUL RAJAK adalah bawahan dari Terdakwa dan selain itu Terdakwa sudah mendapatkan izin dari saksi H. MOCH YUNUS, maka saksi ABDUL RAJAK yang percaya atas perkataan Terdakwa tersebut lalu saksi ABDUL RAJAK menyerahkan 1 (satu) buah BPKB Tracktor Head Hino B-9438-UEK kepada Terdakwa

 

  • Selanjutnya pada tanggal 29 April 2021, Terdakwa kembali menemui saksi ABDUL RAJAK dengan maksud untuk meminta 1 (satu) buah BPKB mobil Honda CR-V Nopol B-3-LQS milik PT. BINA BARU MANDIRI kepada saksi ABDUL RAJAK dengan alasan untuk keperluan operasional kantor dan Terdakwa juga mengatakan sudah mendapatkan izin dari saksi H. MOCH YUNUS selaku pemilik PT.BINA BARU MANDIRI, dan oleh karena saksi ABDUL RAJAK adalah bawahan dari Terdakwa dan selain itu Terdakwa sudah mendapatkan izin dari saksi H. MOCH YUNUS, maka saksi ABDUL RAJAK yang percaya atas perkataan Terdakwa tersebut lalu saksi ABDUL RAJAK menyerahkan 1 (satu) buah BPKB mobil Honda CR-V Nopol B-3-LQS kepada Terdakwa

 

  • Kemudian setelah diketahui 1 (satu) unit Head Tracktor Hino B-9438-UEK berikut BPKB dan 1 (satu) unit mobil Honda CR-V nopol B-3-LQS berikut BPKB dibawa oleh Terdakwa dan tidak dikembalikan lagi kepada pihak PT. BINA BARU MANDIRI, dan diketahui lagi bahwa saksi H. MOCH YUNUS tidak pernah mengizinkan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah BPKB berikut Tracktor Head Hino B-9438-UEK dan 1 (satu) buah BPKB berikut mobil Honda CR-V nopol B-3-LQS tersebut, lalu pihak PT. BINA BARU MANDIRI melakukan somasi kepada Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada tanggal 04 Agustus 2023, 08 Agustus 2023 dan 11 Agustus 2023, namun tidak ada balasan / tanggapan dari Terdakwa. Kemudian karena Terdakwa tidak juga menangggapi somasi dari pihak PT. BINA BARU MANDIRI, dan 1 (satu) unit Head Tracktor Hino B-9438-UEK berikut BPKB dan 1 (satu) unit mobil Honda CR-V nopol B-3-LQS berikut BPKB tidak juga dikembalikan kepada pihak PT. BINA BARU MANDIRI, lalu pihak PT. BINA BARU MANDIRI melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa Terdakwa mengakui pada saat masih bekerja di PT. Bina Baru Mandiri Terdakwa menguasai kendaraan inventaris milik PT. Bina Baru Mandiri berupa 1 (satu) unit Tracktor Head merk Hino tahun 2012 warna Hijau nopol: B-9438-UEK dan 1 (satu) unit Mobil Honda CR-V tahun 2012 warna Putih Nopol B-3-LQS, dengan alasan bahwa Terdakwa sudah membeli dari PT. Bina Baru Mandiri, karena Terdakwa mempunyai surat pelepasan hak dari PT. Bina Baru Mandiri. Lalu pada bulan September 2023 Terdakwa membalik namakan BPKB terhadap 1 (satu) unit Mobil Honda CR-V tahun 2012 warna Putih nopol B-3-LQS dan bulan Februari 2024 Terdakwa membalik namakan BPKB terhadap 1 (satu) unit Tracktor Head merk Hino tahun 2012 warna Hijau nopol: B-9438-UEK, kedua BPKB inventaris kendaraan tersebut dibaliknamakan oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan dan seizin dari PT. Bina Baru Mandiri maupun Saksi H.MOCH YUNUS.

 

  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa tanpa seijin pemiliknya yaitu pihak PT. BINA BARU MANDIRI atau Saksi H.MOCH YUNUS selaku korban, dengan maksud untuk memilikinya. Dan akibatnya pihak PT. BINA BARU MANDIRI atau Saksi H.MOCH YUNUS selaku korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Head Tracktor Hino B-9438-UEK berikut BPKB dan 1 (satu) unit mobil Honda CR-V nopol B-3-LQS berikut BPKB atau kerugian materi sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UURI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. ------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa DENNY HERMAWANSYAH als DENNY bin RS.SASMITA ATMAJA (alm), pada tanggal 12 Januari 2021, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2021, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Jl. Beringin F10/Rt.08 Rw.06 Kel. Rawa Badak Utara Kec.Koja Jakarta Utara (PT. BINA BARU MANDIRI), atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal Terdakwa bekerja di PT. Bina Baru Mandiri milik saksi H.MOCH YUNUS yang merupakan kakak tiri dari Terdakwa, dengan jabatan sebagai Manager Marketing / Operasional. Dimana PT. Bina Baru Mandiri bergerak di bidang pengiriman jasa ekspedisi dan memiliki Head Tracktor dengan rincian : Nopol B-9162-UIX tahun 2016; Nopol B-9037-UIX tahun 2016; Nopol B-9176-UIX tahun 2016; Nopol B-9853-UIX tahun 2016; Nopol B-9438-UEK tahun 2012; Nopol B-9439-UEK tahun 2012; Nopol B-9440-UEK tahun 2012; Nopol B-9441-UEK tahun 2012; Nopol B-9442-UEK tahun 2012; Nopol B-9446-UEK tahun 2012 dan kendaraan lainnya diantaranya 1 (satu) unit mobil Honda CR-V nopol B-3-LQS untuk kegiatan operasional Terdakwa.

 

  • Kemudian pada tanggal 12 Januari 2021 di PT. BINA BARU MANDIRI Jl. Beringin F10/Rt.08 Rw.06 Kel. Rawa Badak Utara Kec.Koja Jakarta Utara, Terdakwa menemui saksi ABDUL RAJAK karyawan PT. Bina Baru Mandiri bagian Administrasi yang memegang / menyimpan BPKB Tracktor milik perusahaan. Dimana saat itu Terdakwa meminta 1 (satu) buah BPKB Tracktor Head Hino B-9438-UEK milik PT. BINA BARU MANDIRI kepada saksi ABDUL RAJAK dengan alasan untuk keperluan operasional kantor dan Terdakwa juga mengatakan sudah mendapatkan izin dari saksi H. MOCH YUNUS selaku pemilik PT.BINA BARU MANDIRI, dan oleh karena saksi ABDUL RAJAK adalah bawahan dari Terdakwa dan selain itu Terdakwa sudah mendapatkan izin dari saksi H. MOCH YUNUS, maka saksi ABDUL RAJAK yang percaya atas perkataan Terdakwa tersebut lalu saksi ABDUL RAJAK menyerahkan 1 (satu) buah BPKB Tracktor Head Hino B-9438-UEK kepada Terdakwa

 

  • Selanjutnya pada tanggal 29 April 2021, Terdakwa kembali menemui saksi ABDUL RAJAK dengan maksud untuk meminta 1 (satu) buah BPKB mobil Honda CR-V Nopol B-3-LQS milik PT. BINA BARU MANDIRI kepada saksi ABDUL RAJAK dengan alasan untuk keperluan operasional kantor dan Terdakwa juga mengatakan sudah mendapatkan izin dari saksi H. MOCH YUNUS selaku pemilik PT.BINA BARU MANDIRI, dan oleh karena saksi ABDUL RAJAK adalah bawahan dari Terdakwa dan selain itu Terdakwa sudah mendapatkan izin dari saksi H. MOCH YUNUS, maka saksi ABDUL RAJAK yang percaya atas perkataan Terdakwa tersebut lalu saksi ABDUL RAJAK menyerahkan 1 (satu) buah BPKB mobil Honda CR-V Nopol B-3-LQS kepada Terdakwa

 

  • Kemudian setelah diketahui 1 (satu) unit Head Tracktor Hino B-9438-UEK berikut BPKB dan 1 (satu) unit mobil Honda CR-V nopol B-3-LQS berikut BPKB dibawa oleh Terdakwa dan tidak dikembalikan lagi kepada pihak PT. BINA BARU MANDIRI, dan diketahui lagi bahwa saksi H. MOCH YUNUS tidak pernah mengizinkan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah BPKB berikut Tracktor Head Hino B-9438-UEK dan 1 (satu) buah BPKB berikut mobil Honda CR-V nopol B-3-LQS tersebut, lalu pihak PT. BINA BARU MANDIRI melakukan somasi kepada Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada tanggal 04 Agustus 2023, 08 Agustus 2023 dan 11 Agustus 2023, namun tidak ada balasan / tanggapan dari Terdakwa. Kemudian karena Terdakwa tidak juga menangggapi somasi dari pihak PT. BINA BARU MANDIRI, dan 1 (satu) unit Head Tracktor Hino B-9438-UEK berikut BPKB dan 1 (satu) unit mobil Honda CR-V nopol B-3-LQS berikut BPKB tidak juga dikembalikan kepada pihak PT. BINA BARU MANDIRI, dan karena merasa dibohongi atau ditipu lalu pihak PT. BINA BARU MANDIRI melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa Terdakwa mengakui pada saat masih bekerja di PT. Bina Baru Mandiri Terdakwa menguasai kendaraan inventaris milik PT. Bina Baru Mandiri berupa 1 (satu) unit Tracktor Head merk Hino tahun 2012 warna Hijau nopol: B-9438-UEK dan 1 (satu) unit Mobil Honda CR-V tahun 2012 warna Putih Nopol B-3-LQS, dengan alasan bahwa Terdakwa sudah membeli dari PT. Bina Baru Mandiri, karena Terdakwa mempunyai surat pelepasan hak dari PT. Bina Baru Mandiri. Lalu pada bulan September 2023 Terdakwa membalik namakan BPKB terhadap 1 (satu) unit Mobil Honda CR-V tahun 2012 warna Putih nopol B-3-LQS dan bulan Februari 2024 Terdakwa membalik namakan BPKB terhadap 1 (satu) unit Tracktor Head merk Hino tahun 2012 warna Hijau nopol: B-9438-UEK, kedua BPKB inventaris kendaraan tersebut dibaliknamakan oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan dan seizin dari PT. Bina Baru Mandiri maupun Saksi H.MOCH YUNUS.

 

  • Bahwa Terdakwa melakukan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan kepada saksi ABDUL RAJAK karyawan PT. Bina Baru Mandiri bagian Administrasi yang memegang / menyimpan BPKB Tracktor milik perusahaan, dengan cara Terdakwa meminta 1 (satu) buah BPKB Tracktor Head Hino B-9438-UEK milik PT. BINA BARU MANDIRI kepada saksi ABDUL RAJAK dengan alasan untuk keperluan operasional kantor dan Terdakwa juga mengatakan sudah mendapatkan izin dari saksi H. MOCH YUNUS selaku pemilik PT.BINA BARU MANDIRI, adalah untuk menggerakkan saksi ABDUL RAJAK untuk menyerahkan BPKB tersebut sehingga menguntungkan Terdakwa secara melawan hak yaitu tanpa sepengetahuan dan seizin dari PT. Bina Baru Mandiri maupun Saksi H.MOCH YUNUS untuk mendapatkan BPKB tersebut, dengan maksud untuk memilikinya. Dan akibatnya pihak PT. BINA BARU MANDIRI atau Saksi H.MOCH YUNUS selaku korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Head Tracktor Hino B-9438-UEK berikut BPKB dan 1 (satu) unit mobil Honda CR-V nopol B-3-LQS berikut BPKB atau kerugian materi sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UURI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. ------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya