Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
103/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Utr 1.ABDUL HAMID
2.SITI MAIMUNAH
JASA SIAGIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 103/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat 103/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1ABDUL HAMID
2SITI MAIMUNAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yuliana, S.H.ABDUL HAMID
2Yuliana, S.H.SITI MAIMUNAH
Tergugat
NoNama
1JASA SIAGIAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya;

2. Menyatakan PARA PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar;

3. Menyatakan PARA PELAWAN adalah pembeli beritikad baik atas Akta Jual Beli No. 25/2018 dibuat oleh PPAT Candra Sofian Rini, S.H., M.Kn. antara Saudara Suit sebagai Penjual dan PELAWAN II sebagai Pembeli, tertanggal 06 Juli 2018, atas tanah dan bangunan di JI. Perintis Kemerdekaan RT.005 RW.004, Kel. Kelapa Gading Timur, Kec. Kelapa Gading. Jakarta Utara, dengan batas-batas:

  • Sebelah Utara/Belakang    : PT. Arion
  • Sebelah Selatan/Depan     : Jalan Perintis Kemerdekaan
  • Sebelah Timur/Kiri               : Tuan Entis
  • Sebelah Barat/Kanan         : Tuan Jupri

4. Menyatakan SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN No. 07223 Kel. Kelapa Gading, Kec. Kelapa Gading Timur, Kota Jakarta Utara, Prov. DKI Jakarta, penerbitan sertipikat tanggal: 14 Mei 2019, dengan Surat Ukur Nomor 01309/Kelapa Gading Timur /2019 Luas: 93 m2, tanggal 22 April 2019, terletak di JI. Perintis Kemerdekaan RT.005 RW.004, Kel. Kelapa Gading Timur, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan batas-batas:

  • Sebelah Utara/Belakang    : PT. Arion
  • Sebelah Selatan/Depan     : Jalan Perintis Kemerdekaan
  • Sebelah Timur/Kiri               : Tuan Entis
  • Sebelah Barat/Kanan         : Tuan Jupri

adalah harta bersama PELAWAN I dan PELAWAN II;

5. Menyatakan PARA PELAWAN adalah pemilik SAH atas sebidang tanah dan bangunan, berdasarkan SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN No. 07223 Kel. Kelapa Gading, Kec. Kelapa Gading Timur, Kota Jakarta Utara, Prov. DKI Jakarta, penerbitan sertipikat tanggal: 14 Mei 2019, dengan Surat Ukur Nomor 01309/Kelapa Gading Timur /2019 Luas: 93 m2, tanggal 22 April 2019, terletak di JI. Perintis Kemerdekaan RT.005 RW.004, Kel. Kelapa Gading Timur, Kec. Kelapa Gading. Jakarta Utara, dengan batas-batas:

  • Sebelah Utara/Belakang    : PT. Arion
  • Sebelah Selatan/Depan     : Jalan Perintis Kemerdekaan
  • Sebelah Timur/Kiri               : Tuan Entis
  • Sebelah Barat/Kanan         : Tuan Jupri;

6. Membatalkan Pelaksanaan Ekseskusi atas sebidang tanah yang beralamat di Kelurahan Kelapa Gading Timur Rt.05/04, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara seluas 160 M2 (seratus enam puluh meter persegi), dengan batas:

- Sebelah Utara/Belakang : PT Arion;

- Sebelah Selatan/Depan : Jalan Perintis Kemerdekaan;

- Sebelah Timur/Kiri :Tanah/Rumah H. Mamat No. 110 Rt. 05 Rw. 04

- Sebelah Barat/Kanan :Tanah/Rumah Jupri No.61 Rt. 05 Rw. 04.

sebagaimana Relaas Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Nomor 03/Eks./2017.Jkt.Ut jo. No. 211/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Ut tertanggal 10 Februari 2024;

7. Membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 03/Eks./2017.Jkt.Ut jo. No. 211/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Ut tertanggal 22 Januari 2025;

8. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 211/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Ut tertanggal 1 Mei 2002 tidak dapat dilaksanakan (non executable);

9. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak