|
|
-----------Bahwa ia, Terdakwa DONY VIRGIAWAN bin IRWAN pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 15.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Halaman Masjid Nurul Ibad yang ada di Jalan Swasembada Barat XII RT.012/13 Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili perkara “ mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil ” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa pergi menemui Sdr. ROHMAN di daerah Kebon Pisang (Bonpis) Tanjung Priok Jakarta Utara untuk meminjam kunci letter L yang akan digunakan untuk mengambil sepeda motor milik orang lain (mencuri) dan setelah terdakwa bertemu dengan Sdr. ROHMAN dan meminjam kunci letter L, lalu terdakwa berjalan kaki mencari sasaran di daerah Kebon Bawang, dan sekitar jam 15.40 WIB pada waktu terdakwa melintas di Jalan Swasembada Barat XII tepatnya di depan Masjid Nurul Ibad yang ada di Jalan Swasembada Barat XII No. 15 RT.12/013 Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol B-4824-TJK milik saksi korban Ahmad Dahlan Lubis sedang terparkir di depan Masjid sehingga terdakwa berniat untuk mengambil sepeda motor tersebut
- bahwa setelah memastikan situasi sekitar sedang sepi kemudian terdakwa merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci letter L yang sudah dibawa oleh terdakwa sampai lubang kunci sepeda motor milik korban rusak kemudian terdakwa menghidupkan mesin sepeda motor dan membawanya kabur.
- Selanjutnya terdakwa menjual sepeda motor milik saksi korban tersebut kepada Sdr. Tri (belum tertangkap/DPO) di Jalan F Cipeucang Kel. Rawa Badak Utara Kecamatan Koja Jakarta Utara seharga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan pribadi.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil sepeda motor tersebut Adalah untuk dijual dan untuk mendapatkan uang kemudian terdakwa mengambil sepeda motor tersebut tanpa seizin dari pemiliknya sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Ahmad Dahlan Lubis mengalami kerugian sekitar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ----------------------------------------------------------------------------------
|