Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Utr PT. Citra Makmur Jaya Lestari Chandra Tjong alias Ayun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat 6/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT. Citra Makmur Jaya Lestari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mulyono, S.H.PT. Citra Makmur Jaya Lestari
Tergugat
NoNama
1Chandra Tjong alias Ayun
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 442.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Mengabulkan permohonan sita jaminan (consevatoir beslag) atas harta milik Tergugat berupa: 1 unit rumah tinggal yang terletak di Jalan Kenari Golf 8 No. 51, RT 06/ RW 02, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara;
  4. Menghukum Tergugat untuk melunasi Kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 214.000.000,- (dua ratus empat belas juta rupiah) secara sekaligus, tunai, dan seketika;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti rugi atas hilangnya keuntungan yang diharapkan (wintsdervings) yang diperhitungkan sebesar 6% (enam persen)setiap bulannya dari nilai hutang sebelum dikurangi cicilan, yaitu sejumlah Rp. 255.000.000 (Dua ratus lima puluh lima juta rupiah) hingga dibayar lunas. Jika anggapannya dibayarkan pada 18 Juli 2025, maka besaran bunga tersebut adalah Rp. 255.000.000,-(dua ratus lima puluh lima juta rupiah) x 6% x 10 bulan = Rp. 153.000.000,-(seratus lima puluh tiga juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas perbuatan wanprestasi Tergugat kepada Penggugat yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat dalam bentuk biaya/ fee pengacara beserta  biaya operasional pengacara sebesar Rp. 75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah);
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada keberatan maupun Verzet (uitvoebaaar bij voorraad);
  8. Menghukum Tergugat untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis kepada Penggugat mengenai status hukum PT. Warajay Inter Nusa sebagai bentuk pertanggungjawaban direktur terhadap kreditur;
  9. Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak