Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
330/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr 1.ARI SULTON ABDULLAH, SH.
2.DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
FALKHAN IBNU MULVA bin SUPARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 330/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2440/M.1.11/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARI SULTON ABDULLAH, SH.
2DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FALKHAN IBNU MULVA bin SUPARMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa FALKHAN IBNU MULVA bin SUPARMAN pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Jl. Hidup Baru RT.12/RW.04, Kelurahan Pademangan, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain degan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa berawal pada bulan Januari 2026 Terdakwa yang sedang berkunjung ke rumah Saksi Korban CANDRA ARYADINATA yang beralamat di Jl. Hidup Baru RT.12/RW.04, Kelurahan Pademangan, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara karena Terdakwa merupakan pacar dari anak Saksi Korban CANDRA ARYADINATA yakni Saksi SILVI JULINATI dan Terdakwa mendapati kunci rumah Saksi Korban CANDRA ARYADINATA terjatuh di bawah mobil depan rumah kemudian Terdakwa mengambil dan menyimpan kunci rumah tersebut. Dikarenakan Terdakwa mempunyai kunci rumah milik Saksi Korban CANDRA ARYADINATA muncul niat Terdakwa untuk mengambil barang berharga yang berada di rumah Saksi Korban CANDRA ARYADINATA. Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Kontrakan milik Terdakwa ke rumah milik Saksi Korban CANDRA ARYADINATA yang beralamat di Jl. Hidup Baru RT.12/RW.04, Kelurahan Pademangan, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Sesampainya di rumah Saksi Korban pada pukul 10.00 WIB, Terdakwa memasukan kunci rumah yang diambil pada bulan Januari 2026 dan mencoba untuk membuka pintu, dikarenakan pintu rumah Saksi Korban CANDRA ARYADINATA tidak terkunci masuk ke dalam rumah Saksi Korban CANDRA ARYADINATA dan naik ke lantai dua untuk mencari barang berharga. Lalu pada saat Terdakwa berada di dalam kamar, Terdakwa menemukan sebuah brangkas, lalu Terdakwa memasukan brangkas tersebut ke dalam sebuah koper yang ditemukan oleh Terdakwa di samping tangga di lantai 3 rumah Saksi Korban CANDRA ARYADINATA kemudian koper yang berisi brangkas tersebut dibawa oleh Terdakwa ke rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Budi Mulia RT.015/RW.008, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Pada sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa sampai di rumah kontrakan Terdakwa kemudian Terdakwa membuka brankas tersebut dengan cara mencongkel menggunakan obeng dan mengambil isi dari brankas tersebut yang terdiri dari:
  • Uang sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)
  • 6 (enam) buah gelang kroncong emas kuningĀ  seberat 15 gram
  • 6 (enam) buah gelang kroncong emas kuning seberat 14 (empat belas) gram
  • 3 (tiga) buah gelang kroncong emas kuning seberat 11 (sebelas) gram
  • 11 (sebelas) buah gelang emas kroncong kuning seberat 28 gram
  • 1 (satu) buah kalung emas kuning seberat 8 (delapan) gram
  • 1 (satu) buah cincin motif tiga seberat 6 (enam) gram
  • 1 (satu) buah cincin bermata batu hitam seberat 5 (lima) gram
  • 1 (satu) buah gelang rantai seberat 22 (dua puluh dua) gram
  • 2 (dua) buah dompet

Kemudian isi dari brankas tersebut oleh Terdawka dilakukan pemisahan yakni perhiasan emas dan uang tunai sejumlah Rp. 60.950.000 (enam puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) beserta dompet warna hitam dimasukan oleh Terdakwa ke dalam plastik warna hitam dan disimpan oleh Terdakwa di pojokan kontrakan, uang sejumlah Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dimasukan oleh Terdakwak e kotak handphone Infinix yang dibungkus dengan kain sarung helm dan diletakan di bawah rak di rumah kontrakan Terdakwa. Kemudian uang Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) digunakan oleh Terdakwa untuk membayar kontrakan dan sisa sebesar Rp. 18.350.000 (delapan belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) digunakan oleh Terdakwa untuk melunasi hutang Terdakwa di Bank Keliling.

  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa keluar dari rumah kontrakan Terdakwa menuju ke daerah Pademangan dengan membawa koper yang berisi brankas, obeng dan kunci rumah. Sesampainya di daerah Pademangan, Terdakwa membuang brankas, obeng dan kunci rumah ke kali, sedangka koper yang dibawa oleh Terdakwa diletakan di pinggir jalan. Pada sekira pukul 12.00 WIB Saksi WARKI yang merupakan istri dari Saksi Korban CANDRA ARYADINATA kembali ke rumah dan menyadari bahwa brankas milik Saksi Korban hilang, lalu pada pukul 17.00 WIB Saksi Korban CANDRA ARYADINATA lapor ke Polsek Pademangan atas kehilangan brangkas tersebut. Atas adanya laporan polisi, Saksi HADI SUSANTO dan Saksi BAYU AJI PRAKOSA yang merupakan anggota kepolisian Polsek Pademangan mendatangi rumah Saksi Korban CANDRA ARYADINATA dan saat dilakukan pengecekan rekaman CCTV terlihat Terdakwa keluar dari rumah Saksi Korban CANDRA ARYADINATA dengan membawa koper. Lalu pada sekira pukul 19.00 WIB Saksi HADI SUSANTO dan Saksi BAYU AJI PRAKOSA bersama dengan Saksi SILVI JULINATI mendatangi rumah kontrakan Terdakwa yang beralama Terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan perhiasan emas dan uang tunai di rumah kontrakan Terdakwa kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Pademangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa atas tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi Korban CANDRA ARYADINATA mengalami kerugian sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

----Terdakwa FALKHAN IBNU MULVA bin SUPARMAN sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHpidana

Pihak Dipublikasikan Ya