Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
311/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr 1.Dicky Destrienko, S.H., M.H.
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH.
FIRMANSYAH alias PIMENK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 311/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2269/M.1.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dicky Destrienko, S.H., M.H.
2ARI SULTON ABDULLAH, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMANSYAH alias PIMENK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

.

DAKWAAN

KESATU

PERTAMA

 

---------- Bahwa Terdakwa FIRMANSYAH alias PIMENK, pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebuah lapak di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, Terdakwa menghampiri rumah kontrakan Saksi ELVIYAH ISTIANAH (Tersangka dalam Berkas Perkara terpisah) di Jl. Kebun Baru No. 06, RT/RW 008/011, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dengan tujuan meminta Saksi ELVIYAH ISTIANAH untuk menemani Terdakwa membeli narkotika jenis sabu oleh karena persediaan narkotika yang dimiliki oleh Terdakwa untuk diperjualbelikan telah habis dan Terdakwa tidak mau berangkat untuk membeli narkotika sendiri;
  • Bahwa Terdakwa membujuk Saksi ELVIYAH ISTIANAH untuk mau menemani Terdakwa dengan memberikan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi bersama-sama di rumah kontrakan Saksi ELVIYAH ISTIANAH, sehingga setelah mengonsumsi narkotika tersebut Saksi ELVIYAH ISTIANAH mau ikut menemani Terdakwa membeli narkotika jenis sabu;
  • Bahwa di hari yang sama Terdakwa yang ditemani Saksi ELVIYAH ISTIANAH selanjutnya berangkat mengendarai sepeda motor hingga tiba di depan gang di Kampung Bahari, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sekitar pukul 18.30 WIB, di mana Terdakwa meninggalkan Saksi ELVIYAH ISTIANAH di depan gang tersebut sementara Terdakwa turun dari kendaraan sepeda motor dan masuk sendiri ke dalam gang menuju lokasi pembelian narkotika;
  • Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB, setelah Terdakwa masuk ke dalam gang di Kampung Bahari, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara tersebut, Terdakwa sampai di sebuah lapak yang merupakan tempat di mana Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari seorang perempuan yang dikenal Terdakwa bernama Sdr. NYAI (DPO);
  • Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 5,22 (lima koma dua puluh dua) gram dengan membayar secara tunai (cash) kepada Sdr. NYAI (DPO) di lokasi lapak tersebut, dengan Terdakwa menerima bonus tambahan berupa narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 2,13 (dua koma tiga belas) gram dari Sdr. NYAI (DPO);
  • Bahwa setelah membeli dan menerima seluruh narkotika tersebut dari Sdr. NYAI (DPO), Terdakwa meninggalkan lapak dan keluar dari gang tersebut untuk meninggalkan lokasi Kampung Bahari, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, bersama dengan Saksi ELVIYAH ISTIANAH dengan mengendarai sepeda motor;
  • Bahwa di hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, ketika Terdakwa bersama dengan Saksi ELVIYAH ISTIANAH sedang mengendarai sepeda motor, Terdakwa diberhentikan oleh anggota kepolisian berpakaian preman di depan Pasar Plumpang, Kelurahan Rawabadak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, di mana Terdakwa selanjutnya diturunkan dari sepeda motor yang dikendarai dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian oleh anggota kepolisian yang menemukan barang bukti sebagai berikut:
  • 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan masing-masing 1 (satu) plastik klip bening berisikan kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 5,22 (lima koma dua puluh dua) gram, netto 4,5607 (empat koma lima enam nol tujuh) gram;
  • 1 (satu) plastik klip bening berisikan daun-daun kering yang diduga Narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan 2,13 (dua koma tiga belas) gram, netto 1,7634 (satu koma tujuh enam tiga empat) gram;

Kedua barang bukti berupa narkotika yang dibungkus dalam plastik klip bening tersebut ditemukan di genggaman tangan Terdakwa;

  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Registrasi B 3835 BIC beserta kunci kontak;
  • 1 (satu) unit handphone merek Oppo;
  • 1 (satu) unit handphone merek iPhone.

Adapun Terdakwa dan seluruh barang bukti berikut dengan Saksi ELVIAYAH ISTIANAH diamankan oleh anggota kepolisian dan dibawa ke kantor Polres Kepulauan Seribu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 7677/NNF/2025 tanggal 17 Desember 2025, terhadap barang bukti sebagai berikut:

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat :

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,5607 gram, diberi nomor barang bukti 3546/2025/PF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,7634 gram, diberi nomor barang bukti 3547/2025/PF.

Kesimpulan:

  1. 3546/2025/PF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. 3547/2025/PF,- berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Ganja, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual kembali sementara narkotika jenis ganja merupakan bonus tambahan bagi Terdakwa untuk dikonsumsi secara pribadi;
  • Bahwa apabila Terdakwa berhasil menjual kembali narkotika jenis sabu, maka Terdakwa dapat memperoleh keuntungan hingga mencapai sekitar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) yang hasilnya akan digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dalam bentuk apa pun, serta perbuatan tersebut tidak ada hubungannya dengan kepentingan kesehatan maupun kegiatan penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor Register: 291/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr tanggal 16 Juni 2020, dihukum 4 (empat) tahun pidana penjara, menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang hingga bebas pada tahun 2023.
  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa yang ditemani oleh Saksi ELVIYAH ISTIANAH (Tersangka dalam Berkas Perkara terpisah) dengan mengendarai sepeda motor tiba di depan gang di Kampung Bahari, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan tujuan untuk membeli narkotika di sebuah lapak di dalam gang tersebut, dengan Terdakwa turun sendirian dari sepeda motor yang dikendarai dan masuk ke dalam gang tersebut meninggalkan Saksi ELVIYAH ISTIANAH yang menunggu di luar gang;
  • Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB, setelah Terdakwa masuk ke dalam gang di Kampung Bahari, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara tersebut, Terdakwa sampai di sebuah lapak yang merupakan tempat di mana Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari seorang perempuan yang dikenal Terdakwa bernama Sdr. NYAI (DPO) dengan membayar secara tunai (cash) senilai Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk memperoleh narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 5,22 (lima koma dua puluh dua) gram;
  • Bahwa selain memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa juga memperoleh bonus tambahan berupa narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 2,13 (dua koma tiga belas) gram dari Sdr. NYAI (DPO), di mana setelah menerima baik narkotika jenis sabu dan jenis ganja tersebut Tersangka keluar dari gang dan meninggalkan lokasi bersama Saksi ELVIYAH ISTIANAH dengan mengendarai sepeda motor;
  • Bahwa di hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, ketika Terdakwa bersama dengan Saksi ELVIYAH ISTIANAH sedang mengendarai sepeda motor, Terdakwa diberhentikan oleh anggota kepolisian berpakaian preman di depan Pasar Plumpang, Kelurahan Rawabadak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, di mana Terdakwa selanjutnya diturunkan dari sepeda motor yang dikendarai dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian oleh anggota kepolisian yang menemukan barang bukti sebagai berikut:

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------

DAN

KEDUA

 

----- Bahwa Terdakwa FIRMANSYAH alias PIMENK, pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di depan Pasar Ular Plumpang, Kelurahan Rawabadak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------

  • 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan masing-masing 1 (satu) plastik klip bening berisikan kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 5,22 (lima koma dua puluh dua) gram, netto 4,5607 (empat koma lima enam nol tujuh) gram;
  • 1 (satu) plastik klip bening berisikan daun-daun kering yang diduga Narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan 2,13 (dua koma tiga belas) gram, netto 1,7634 (satu koma tujuh enam tiga empat) gram;

Kedua barang bukti berupa narkotika yang dibungkus dalam plastik klip bening tersebut ditemukan di genggaman tangan Terdakwa;

  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Registrasi B 3835 BIC beserta kunci kontak;
  • 1 (satu) unit handphone merek Oppo;
  • 1 (satu) unit handphone merek iPhone.

Adapun Terdakwa dan seluruh barang bukti berikut dengan Saksi ELVIAYAH ISTIANAH diamankan oleh anggota kepolisian dan dibawa ke kantor Polres Kepulauan Seribu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 7677/NNF/2025 tanggal 17 Desember 2025, terhadap barang bukti sebagai berikut:

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat :

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,5607 gram, diberi nomor barang bukti 3546/2025/PF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,7634 gram, diberi nomor barang bukti 3547/2025/PF.

Kesimpulan:

  1. 3546/2025/PF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. 3547/2025/PF,- berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Ganja, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja berat bruto keseluruhan 5,22 (lima koma dua puluh dua) gram, netto 4,5607 (empat koma lima enam nol tujuh) gram, adalah sebagai bonus tambahan karena membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 5,22 (lima koma dua puluh dua) gram, netto 4,5607 (empat koma lima enam nol tujuh) gram yang akan dijual kembali oleh Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk melakukan perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dalam bentuk apa pun, serta perbuatan tersebut tidak ada hubungannya dengan kepentingan kesehatan maupun kegiatan penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan;
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor Register: 291/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr tanggal 16 Juni 2020, dihukum 4 (empat) tahun pidana penjara, menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang hingga bebas pada tahun 2023.
  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa yang ditemani oleh Saksi ELVIYAH ISTIANAH (Tersangka dalam Berkas Perkara terpisah) dengan mengendarai sepeda motor tiba di depan gang di Kampung Bahari, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan tujuan untuk membeli narkotika di sebuah lapak di dalam gang tersebut, dengan Terdakwa turun sendirian dari sepeda motor yang dikendarai dan masuk ke dalam gang tersebut meninggalkan Saksi ELVIYAH ISTIANAH yang menunggu di luar gang;
  • Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB, setelah Terdakwa masuk ke dalam gang di Kampung Bahari, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara tersebut, Terdakwa sampai di sebuah lapak yang merupakan tempat di mana Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari seorang perempuan yang dikenal Terdakwa bernama Sdr. NYAI (DPO) dengan membayar secara tunai (cash) senilai Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk memperoleh narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 5,22 (lima koma dua puluh dua) gram, berikut memperoleh bonus tambahan berupa narkotika jenis ganja;
  • Bahwa setelah Terdakwa menerima dan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 5,22 (lima koma dua puluh dua) gram dan narkotika jenis ganja yang diterima sebagai bonus tambahan tersebut, Tersangka keluar dari gang dan meninggalkan lokasi bersama Saksi ELVIYAH ISTIANAH dengan mengendarai sepeda motor;
  • Bahwa di hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, ketika Terdakwa bersama dengan Saksi ELVIYAH ISTIANAH sedang mengendarai sepeda motor, Terdakwa diberhentikan oleh anggota kepolisian berpakaian preman di depan Pasar Plumpang, Kelurahan Rawabadak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, di mana Terdakwa selanjutnya diturunkan dari sepeda motor yang dikendarai dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian oleh anggota kepolisian yang menemukan barang bukti sebagai berikut:

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa FIRMANSYAH alias PIMENK, pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di depan Pasar Ular Plumpang, Kelurahan Rawabadak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

  • 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan masing-masing 1 (satu) plastik klip bening berisikan kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 5,22 (lima koma dua puluh dua) gram, netto 4,5607 (empat koma lima enam nol tujuh) gram;
  • 1 (satu) plastik klip bening berisikan daun-daun kering yang diduga Narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan 2,13 (dua koma tiga belas) gram, netto 1,7634 (satu koma tujuh enam tiga empat) gram;

Kedua barang bukti berupa narkotika yang dibungkus dalam plastik klip bening tersebut ditemukan di genggaman tangan Terdakwa;

  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Registrasi B 3835 BIC beserta kunci kontak;
  • 1 (satu) unit handphone merek Oppo;
  • 1 (satu) unit handphone merek iPhone.

Adapun Terdakwa dan seluruh barang bukti berikut dengan Saksi ELVIAYAH ISTIANAH diamankan oleh anggota kepolisian dan dibawa ke kantor Polres Kepulauan Seribu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 7677/NNF/2025 tanggal 17 Desember 2025, terhadap barang bukti sebagai berikut:

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat :

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,5607 gram, diberi nomor barang bukti 3546/2025/PF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,7634 gram, diberi nomor barang bukti 3547/2025/PF.

Kesimpulan:

  1. 3546/2025/PF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. 3547/2025/PF,- berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Ganja, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa tujuan Terdakwa membeli sehingga memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat berat bruto keseluruhan 5,22 (lima koma dua puluh dua) gram, netto 4,5607 (empat koma lima enam nol tujuh) gram, adalah untuk dijual kembali yang hasilnya dapat mencapai Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) yang akan digunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk apa pun, serta perbuatan tersebut tidak ada hubungannya dengan kepentingan kesehatan maupun kegiatan penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan;
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor Register: 291/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr tanggal 16 Juni 2020, dihukum 4 (empat) tahun pidana penjara, menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang hingga bebas pada tahun 2023.
  •  
  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa yang ditemani oleh Saksi ELVIYAH ISTIANAH (Tersangka dalam Berkas Perkara terpisah) dengan mengendarai sepeda motor tiba di depan gang di Kampung Bahari, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan tujuan untuk membeli narkotika di sebuah lapak di dalam gang tersebut, dengan Terdakwa turun sendirian dari sepeda motor yang dikendarai dan masuk ke dalam gang tersebut meninggalkan Saksi ELVIYAH ISTIANAH yang menunggu di luar gang;
  • Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB, setelah Terdakwa masuk ke dalam gang di Kampung Bahari, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara tersebut, Terdakwa sampai di sebuah lapak yang merupakan tempat di mana Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari seorang perempuan yang dikenal Terdakwa bernama Sdr. NYAI (DPO) dengan membayar secara tunai (cash) senilai Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk memperoleh narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 5,22 (lima koma dua puluh dua) gram;
  • Bahwa selain memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa juga memperoleh bonus tambahan berupa narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 2,13 (dua koma tiga belas) gram dari Sdr. NYAI (DPO), di mana setelah menerima baik narkotika jenis sabu dan jenis ganja tersebut Tersangka keluar dari gang dan meninggalkan lokasi bersama Saksi ELVIYAH ISTIANAH dengan mengendarai sepeda motor;
  • Bahwa di hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, ketika Terdakwa bersama dengan Saksi ELVIYAH ISTIANAH sedang mengendarai sepeda motor, Terdakwa diberhentikan oleh anggota kepolisian berpakaian preman di depan Pasar Plumpang, Kelurahan Rawabadak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, di mana Terdakwa selanjutnya diturunkan dari sepeda motor yang dikendarai dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian oleh anggota kepolisian yang menemukan barang bukti sebagai berikut:

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------

DAN

KEDUA

 

----- Bahwa Terdakwa FIRMANSYAH alias PIMENK, pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di depan Pasar Ular Plumpang, Kelurahan Rawabadak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

  • 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan masing-masing 1 (satu) plastik klip bening berisikan kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 5,22 (lima koma dua puluh dua) gram, netto 4,5607 (empat koma lima enam nol tujuh) gram;
  • 1 (satu) plastik klip bening berisikan daun-daun kering yang diduga Narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan 2,13 (dua koma tiga belas) gram, netto 1,7634 (satu koma tujuh enam tiga empat) gram;

Kedua barang bukti berupa narkotika yang dibungkus dalam plastik klip bening tersebut ditemukan di genggaman tangan Terdakwa;

  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Registrasi B 3835 BIC beserta kunci kontak;
  • 1 (satu) unit handphone merek Oppo;
  • 1 (satu) unit handphone merek iPhone.

Adapun Terdakwa dan seluruh barang bukti berikut dengan Saksi ELVIAYAH ISTIANAH diamankan oleh anggota kepolisian dan dibawa ke kantor Polres Kepulauan Seribu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 7677/NNF/2025 tanggal 17 Desember 2025, terhadap barang bukti sebagai berikut:

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat :

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,5607 gram, diberi nomor barang bukti 3546/2025/PF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,7634 gram, diberi nomor barang bukti 3547/2025/PF.

Kesimpulan:

  1. 3546/2025/PF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. 3547/2025/PF,- berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Ganja, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja berat bruto keseluruhan 5,22 (lima koma dua puluh dua) gram, netto 4,5607 (empat koma lima enam nol tujuh) gram, adalah sebagai bonus tambahan karena membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 5,22 (lima koma dua puluh dua) gram, netto 4,5607 (empat koma lima enam nol tujuh) gram yang akan dijual kembali oleh Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk melakukan perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dalam bentuk apa pun, serta perbuatan tersebut tidak ada hubungannya dengan kepentingan kesehatan maupun kegiatan penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan;
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor Register: 291/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr tanggal 16 Juni 2020, dihukum 4 (empat) tahun pidana penjara, menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang hingga bebas pada tahun 2023.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya