| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan wanprestasi dari PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian IDNSPCHN24348 sah menurut hukum dan mengikat bagi para pihak.
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini.
- Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi (ingkar janji/cidera janji) terhadap PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan seluruh pembayaran kewajiban/hutangnya kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika berdasarkan Perjanjian IDNSPCHN24348 berupa kerugian materiil sebesar Rp. 3.366.100.480,- (Tiga Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Enam Juta Seratus Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT membayar seluruh denda berdasarkan Perjanjian IDNSPCHN24348 secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan perhitungan 0,05% X 331 hari terhitung dari tanggal jatuh tempo TERGUGAT wajib melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT pada tanggal 15 Juni 2025 sampai dengan tanggal gugatan ini diajukan X Sisa Hutang Jatuh Tempo = 0,05% X 331 hari X Rp. 3.366.100.480,- = Rp. 557.089.629,- (Lima Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Delapan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT membayar bunga Moratoir untuk 1 tahun terhitung dari tahun 2025 sejak terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT sampai dengan gugatan ini diajukan di tahun 2026 dengan perhitungan yakni 6 % X 1 tahun X Jumlah yang telah jatuh tempo sebesar Rp. 3.366.100.480,- = Rp. 201.966.029,- (Dua Ratus Satu Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Dua Puluh Sembilan Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil akibat kelalaian TERGUGAT yang telah menguras pikiran, waktu dan tenaga dari PENGGUGAT atas upaya penagihan kepada TERGUGAT secara terus menerus dan juga terganggunya posisi keuangan internal PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan dalam perkara ini terhadap barang bergerak berupa :
A. 1 (satu) Unit Sany Excavator SY550HD dengan No. Seri: SY055CE6202K8, No. Mesin: 6WG1-667097, No. Rangka: 0F5110482R3L68073CA;
B. 1 (satu) Unit Sany Excavator SY215C dengan No. Seri: SY021CEU360S8, No. Mesin: D06S2-DL06014923, No. Rangka: 0E1110213R3L70404CL.
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini, yang dapat ditagih secara tunai dan sekaligus lunas.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding atau kasasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk pada putusan ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara menurut hukum.
|