Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari asal nama JEAN VALERIA diganti menjadi DARREN JEAN DINATA.
- Memerintahkan kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang untuk dicatat dan didaftar tentang penggantian nama Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Daft. No. 2193/1993. No. 17/1993, tertanggal 10 September 1993, dan diterbitkan Akta Kelahiran Pengganti atau Akta Kelahiran Baru terhadap Pemohon tersebut, dari semula tercatat atas nama JEAN VALERIA diganti menjadi DARREN JEAN DINATA.
- Menyatakan segala akibat hukum yang ditimbulkan dari Penetapan ini berlaku mutatis mutandis berlaku terkait pengurusan perubahan dokumen-dokumen legalitas Pemohon yang akan diajukan kepada instansi terkait setelah Penetapan ini diterbitkan.
- Membebankan biaya yang timbul menurut hukum.
Atau, Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Cq. Yang Mulia Hakim berpendapat lain, maka dengan segala kerendahan hati, Pemohon memohon penetapan/putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |