| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 382/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr | M. HADRAWI ILHAM, SH. | 1.SRI ANTIKA Alias TIKA 2.ACHMAD DARSONO Alias DACAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 382/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 382/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
A. Kerugian Materil : - Biaya kebutuhan hidup dan pembayaran hutang-hutang Tergugat I pada Rentenir yang berkedok Koperassi dan Bank Keliling sejak Januari Tahun 2020 hingga hingga April 2026 berdasarkan Catatan Penggugat sebesar Rp. 40,000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) ;
2. Biaya Banding kurang lebih sebesa Rp. 2.500.000,- 3. Biaya Kasasi kurang lebih Rp. 2.500.000,- 4. Biaya Eksekusi Pengosongan kurang lebih Rp. 25.000.000,- 5. Biaya Eksekusi Lelang kurang lebih Rp. 10.000.000,- 6. Biaya transportasi Penggugat kurang lebih Rp. 10.000.000,- Sub Total Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) ; B. Kerugian Materil : - Kerugian atas rusaknya citra dan reputasi serta kredibilitas Penggugat akibat tindakan Tergugat II sebesar Rp. 500.000.000,- TOTAL General Kerugian Penggugat Rp. 640.000.000,- TERBILANG : ENAM RATUS EMPAT PULUH JUTA RUPIAH. 6. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan bangunan rumah dan tanah yang di tempati oleh Para Tergugat tersebut dalam keadaan kosong dana man, namun apabila Para Tergugat tidak menyerahkannya maka tanah dan bangunan rumah tersebut di lelang dimuka umum yang kemudian uang hasil lelangnya diserahkan kepada Penggugat sesuai dengan jumlah yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat, namun apabila tanah dan bangunan rumah tersebut nilai lelangnya tidak mencukupi maka aset Para Tergugat lainnya di Sita dan dilelang untuk mencukupi pembayaran kerugian Penggugat tersebut ; 7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vorrad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi atau Peninjauan Kembali (PK) dari Para Tergugat ; 8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
