Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
382/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr M. HADRAWI ILHAM, SH. 1.SRI ANTIKA Alias TIKA
2.ACHMAD DARSONO Alias DACAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 382/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat 382/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1M. HADRAWI ILHAM, SH.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SRI ANTIKA Alias TIKA
2ACHMAD DARSONO Alias DACAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) kepada Penggugat ;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik Penggugat tersebut ;
  4. Menghukum Tergugat I untuk memenuhi isi perjanjiannya tersebut kepada Penggugat (Pacta Sun Servanda) ;
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat sekaligus dan seketika mendapatkan tanda terima pembayaran, yaitu secara terperinci sebagai berikut :

A. Kerugian Materil :

- Biaya kebutuhan hidup dan pembayaran hutang-hutang Tergugat I pada Rentenir yang berkedok Koperassi dan Bank Keliling sejak Januari Tahun 2020 hingga hingga April 2026 berdasarkan Catatan Penggugat sebesar Rp. 40,000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) ;

  1. Biaya perkara selama dalam proses penyelesaian perkara disemua tingkatan Peradilan adalah sebagai berikut :  
    1. Biaya Operasional Penggugat selama proses perkara di Pengadilan Tingkat Pertama sebesar Rp.     50.000.000,- 

2.  Biaya Banding kurang lebih sebesa                     Rp.     2.500.000,-

3.   Biaya Kasasi kurang lebih                                   Rp.     2.500.000,-

4.   Biaya Eksekusi Pengosongan kurang lebih         Rp.   25.000.000,-

5.   Biaya Eksekusi Lelang kurang lebih                   Rp.   10.000.000,-

6.   Biaya transportasi Penggugat kurang lebih         Rp.   10.000.000,-

Sub Total                                                                  Rp. 100.000.000,-

(Seratus Juta Rupiah) ;

B. Kerugian Materil :

  -      Kerugian atas rusaknya citra dan reputasi serta kredibilitas Penggugat akibat tindakan Tergugat II  sebesar                      Rp.  500.000.000,-

TOTAL  General Kerugian Penggugat                  Rp.  640.000.000,-

TERBILANG : ENAM RATUS EMPAT PULUH JUTA RUPIAH.
Di bayarkan sekaligus dan seketika namun apabila ia Para Tergugat terlambat menjalankan Putusan ini dikenakan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.5.00,000,00,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari ia lalai dan dapat ditagih sekaligus dan seketika mendapatkan tanda terima pembayaran ;

6. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan bangunan rumah dan tanah yang di tempati oleh Para Tergugat tersebut dalam keadaan kosong dana man, namun apabila Para Tergugat tidak menyerahkannya maka tanah dan bangunan rumah tersebut di lelang dimuka umum yang kemudian uang hasil lelangnya diserahkan kepada Penggugat sesuai dengan jumlah yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat, namun apabila tanah dan bangunan rumah tersebut nilai lelangnya tidak mencukupi maka aset Para Tergugat lainnya di Sita dan dilelang untuk mencukupi pembayaran kerugian Penggugat tersebut ;

7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vorrad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi atau Peninjauan Kembali (PK) dari Para Tergugat ;

8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak