Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr SEBASTIANUS TRISWANDY SURIA KURNIADI LUKIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat 23/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr
Pihak Pertama
NoNama
1SEBASTIANUS TRISWANDY
Pengacara Pihak Pertama
Pihak Kedua
NoNama
1SURIA KURNIADI LUKIMAN
Pengacara Pihak Kedua
Nilai Sengketa(Rp) 302.874.717,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan pembayaran pinjaman kepada Penggugat secara sekaligus dan tunai sebesar Rp.160.657.800,- (seratus enam puluh juta enam ratus lima tujuh ribu delapan ratus rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar Rp.142.216.917 (seratus empat puluh dua juta dua ratus enam belas ribu Sembilan ratus tujuh belas rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam gugatan a quo ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak