Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Utr PT Angkut Teknologi Indonesia PT Maju Kareem Abadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat 1/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT Angkut Teknologi Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marganda H. HutagalungPT Angkut Teknologi Indonesia
Tergugat
NoNama
1PT Maju Kareem Abadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 125.088.677,00
Petitum
  1. menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
  2. menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pernyataan Informasi Akun Bisnis yang telah disepakatinya bersama Penggugat per tanggal 14 Juni 2024;
  3. menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat yaitu sebesar Rp125.088.677,-;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan barang milik Tergugat yaitu:
  • tanah dan bangunan domisili usaha yang berlokasi di Jl. Edam II No. 8, Desa/Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta 14360;
  1. menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak